Ternate (Antara Maluku) - Polres Ternate, berhasil menahan lima tersangka dalam kasus perusakan kantor Walikota Ternate, Maluku Utara (Malut), yang dilakukan oleh pegawai honorer yang tidak lolos kategori II (K2).

Selain lima pegawai honorer yang telah ditetapkan tersangka, Polres juga sebelumnya menetapkan tujuh tersangka.

"Mereka adalah pegawai honorer kategori II yang kecewa akibat tak lulus," kata Kapolres Ternate, AKBP Anis Prasetio Santoso di Ternate, Rabu.

Para tersangka di antaranya IK, RA, AJ, WH dan RI dalam pemeriksaan terbukti melakukan perusakan kantor Walikota Ternate dan saat ini telah ditahan oleh Polres Ternate.

Sesuai pemeriksaan terbukti melakukan pengrusakan pada Kantor Walikota Ternate karena kecewa tak lulus dalam seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS untuk pegawai honorer kategori II.

Polres Ternate terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut, karena diduga masih banyak pelaku lain yang terlibat, sehingga tak tertutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus pengrusakan itu akan bertambah.

Ia mengatakan, kasus tersebut merupakan tindak pidana dan polisi akan serius mengusutnya, apalagi yang menjadi sasaran perusakan adalah kantor pemerintah yang merupakan fasilitas negara.

Aksi anarkis para honorer yang tidak lulus itu mengabitkan kaca di ruangan kerja Wali Kota Burhan Abdurahman, ruangan Wakil Wali Kota Arifin Djafar serta kantor Satpol PP dan BKD mengalami kerusakan berat.

Sementara itu, Sekkot Ternate Tauhid Soleman ketika dihubungi secara terpisah menyatakan penyesalannya atas terjadinya kasus pengrusakan kantor Walikota tersebut, karena sebagai fasilitas Negara seharusnya mereka dilindungi.

Apalagi, penetapan kelulusan untuk seleksi CPNS kategori II semuanya ditentukan oleh pemerintah pusat, sehingga sangat tidak beralasan kalau mereka melakukan kekecewaannya dengan merusak kantor walikota Ternate.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014