Ternate (Antara Maluku) - Pegawai honorer di lingkup Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) berpeluang tetap bekerja dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Ternate, Sutopo Abdullah, mengatakan di Ternate, Rabu, lebih dari 500 tenaga honorer di lingkup pemerintah kota setempat yang tidak lolos dalam seleksi K2, akan diakomodir menjadi PPPK.

"Ini sesuai amanat Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 yang baru disahkan bulan lalu, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana dalam undang-undang tersebut mengatur tentang PPPK dan PNS," kata Sutopo.

Menurutnya, gaji atau honorarium PPPK, dibayarkan melalui APBN, sehingga statusnya hampir sama dengan PNS.

"Bedanya PNS ada berkala, kemudian PPPK tidak mendapat pensiun. Masa kerja PPPK juga diatur dalam kontrak kerja dan akan diperpanjang jika memiliki kinerja baik," katanya.

Sutopo menambahkan, tenaga PPPK tidak mendapatkan NIP, tidak dapat dana pensiun, tidak menjadi PNS otomatis, namun melalui TDK dan TKB.

"Masa kerja PPPK, diatur berdasarkan kontrak dan mendapat gaji serta tunjangan, kemudian mendapatkan kenaikan gaji secara periodik, serta ada promosi jabatan dengan sistem lelang jabatan," urainya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ternate, Junus Yau ketika dikonfirmasi mengaku, ratusan honorer yang terdaftar pada K2 dan tidak lolos CPNS, tetap akan diakomodir, namun dengan status PPPK.

Menurut Junus, para honorer daerah ini, akan dikontrak Pemkot sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Junus menuturkan, proses peralihan status dari honorer daerah (Honda) menjadi PPPK akan mulai diberlakukan, setelah BKD melakukan verifikasi data honorer di lingkup Pemkot Ternate.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014