Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Maluku, mengedukasi mahasiswa tentang pemanfaatan Artificial Intelegence (AI) atau kecerdasan buatan untuk penanganan kasus hukum.
"Edukasi kami berikan melalui seminar internasional bertajuk Legal Aspects of Artificial Intelligence," kata Dekan Fakultas Hukum, Unpatti Hendrik Salmon di Ambon, Jumat.
Menurutnya, seminar internasional ini bertujuan untuk, memberikan pencerahan kepada mahasiswa, dan masyarakat mengenai aspek hukum kecerdasan buatan, membantu mahasiswa Fakultas Hukum untuk memahami permasalahan di lapangan terkait aspek hukum kecerdasan buatan dan Mengembangkan wawasan mahasiswa Fakultas Hukum terkait aspek hukum dengan kecerdasan buatan.
"Dalam perkembangan ilmu hukum, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, Artificial Intelligence menjadi penting untuk didiskusikan. Artificial Intelligence merupakan perkembangan ilmu pengetahuan yang pesat dan apabila tidak diatur dengan baik dalam kerangka peraturan perundang-undangan maka akan memberikan dampak," katanya menjelaskan.
Menurutnya, peningkatan akses untuk mencapai perkembangan hukum menuju intelektual yang didukung dengan pengetahuan teknologi membutuhkan perangkat hukum yang luas. Isu-isu hukum dalam mengatur dan mendesain Artificial Intelligence menjadi sangat penting sehingga dalam penggunaan AI tidak meninggalkan etika dan privasi.
“Dengan seminar internasional yang menghadirkan narasumber yang berkompeten dalam bidang etika, perkembangan hukum dapat mempersiapkan lulusan Fakultas Hukum yang siap berkompetisi secara global di era 5.0," ujarnya.
Dalam seminar itu dijelaskan bahwa Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan dapat membantu penegak hukum dan pengacara dalam berbagai hal, di antaranya pemrosesan dokumen, analisis risiko, pencarian informasi bahkan hingga pengambilan keputusan seperti memprediksi hasil kasus dan memberikan rekomendasi strategi.
Tak sampai di situ, AI juga dapat membantu penegak hukum dalam manajemen kasus, pencegahan kecurangan dengan mengidentifikasi potensi kecurangan atau penipuan dalam kasus hukum.*
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024