Penjabat Wali Kota Ambon Dominggus N Kaya mengajak para kepala desa, para raja, bersama perangkat desa/negeri di daerah itu agar menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Temuan dari Kejaksaan Negeri Ambon, bahwa ada kepala desa dan raja yang tidak netral dalam pilkada dan juga pada pemilu sebelumnya," katanya di Ambon, Jumat.

Ia mengatakan, temuan di masa lalu harus menjadi pengalaman bagi para kepala desa, raja, dan para perangkat.

Untuk itu, menurut dia, perlu dilakukan konsolidasi khusus bagi 50 kepala desa, raja, dan perangkat di Kota Ambon.

Ia menyatakan, selain kepala desa dan raja, tenaga kontrak dan honorer juga menjadi sorotan terkait Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Non-PNS.

"Jadi bukan saja PNS dan PPPK, tapi juga yang tenaga honorer, bisa kena sanksi hingga pemutusan hubungan kerja jika kedapatan tidak netral," katanya.

Dalam upaya menjaga netralitas tersebut, pihaknya telah membentuk Tim Pemantau ASN lewat Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon Nomor 1.683 Tahun 2024.

"Surat edaran terkait netralitas ASN juga terus dikirimkan sebagai bentuk pembinaan bagi ASN maupun non-ASN," ujarnya.

Ia berharap ASN maupun tenaga non-ASN di Kota Ambon tetap berada dalam habitatnya, yakni bekerja dan berkinerja.

"Habitat kita sebagai ASN adalah bekerja dan berkinerja, bukan politik praktis, itu bukan habitat kita" katanya.

Ia menambahkan, jika kedapatan ada laporan yang masuk dari masyarakat dan dibuktikan oleh Bawaslu, maka Bawaslu dapat memberikan rekomendasi kepada BKN, Kementerian PANRB, dan Kemendagri untuk memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar.

Sanksi tersebut melalui Gubernur, Wali Kota atau Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan harus ditindaklanjuti. Jika tidak, maka justru PPK yang akan kena sanksi.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024