Ternate (ANTARA) - Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos Tjoanda mengingatkan Bupati/Wakil Bupati Pulau Taliabu Sashabila Widya L Mus/Wakil Bupati La Ode Yasir untuk melupakan perbedaan selama pilkada dan merangkul semua pihak untuk pembangunan Taliabu.
"Pelaksanaan Pilkada dimanapun, tentu diwarnai perbedaan kepentingan. Namun perlu saya ingatkan, bahwa persoalan yang terjadi selama Pilkada, harus segera dilupakan," kata Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, usai mengukuhkan dan mengambil Sumpah/Janji Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu 2025-2030 bertempat di Lantai II Aula Nuku Kantor Gubernur, Senin.
Dia meminta Bupati/Wakil Bupati Pulau Taliabu dalam mengemban amanah dengan rasa tanggung jawab dilandasi semangat tulus ikhlas mengabdi kepada masyarakat.
Di samping itu, terus membangun kekompakan dan memperkuat koordinasi lintas sektoral di wilayah masing-masing.
"Saatnya membangun daerah dengan semangat kolaborasi menghadirkan prinsip-prinsip good governance, untuk menunaikan janji-janji politik pada saat kampanye, dengan menyediakan pelayanan publik dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat secara layak," kata Sherly.
Tidak lupa Sherly menyampaikan pesan Presiden Prabowo bahwa siapapun yang menang dalam kontestasi Pilkada harus bisa merangkul seluruh pihak dalam kaitannya akselerasi pembangunan di Indonesia.

Ia memberikan arahan khusus mengenai beberapa hal kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih terkait Maluku Utara yang saat ini telah UHC (Universal Health Coverage) atau Cakupan Kesehatan Semesta Prioritas, dan berpesan untuk segera menaikkan jumlah kepesertaan BPJS di Pulau Taliabu yang baru menyentuh angka 60 persen.
"Saya minta kepada Bupati dan Wakil Bupati untuk mengakselerasi jumlah kepesertaan BPJS agar seluruh masyarakat dapat tercover oleh UHC," ujar Sherly.
Dalam kaitannya program Nasional pembentukan Koperasi Merah Putih, Gubernur menginstruksikan untuk segera menyiapkan akta pembentukan Koperasi Merah Putih karena pada tanggal 4 Juli Menteri Desa PDT akan berkunjung ke Maluku Utara untuk pembentukan APDESI.
"Selamat bekerja dan membangun masyarakat wilayah Taliabu yang sejahtera," kata Sherly.
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 2293 Tahun 2025 tertanggal 20 Mei tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan Tahun 2025-2030.
Dalam sumpah janji jabatan yang dipimpin Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati berjanji akan memenuhi tugas dan tanggung jawabnya sebagai Bupati Wakil Bupati dengan sebaik – baiknya dan seadil – adilnya memegang teguh Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (RI) tahun 1945, dan menjalankan segala Undang - Undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa.