Ambon (ANTARA) - Gubernur Maluku Murad Ismail mengingatkan para bupati dan wali kota di daerahnya yang ingin melakukan perjalanan dinas ke luar negeri harus meminta ijin terlebih dahulu kepada gubernur.
"Sebagai gubernur saya menjadi wakil pemerintah pusat di daerah. Jadi jika ada bupati/wali kota di Maluku yang akan ke luar negeri, harus mendapat ijin dari saya terlebih dahulu," kata Murad saat rapat koordinasi (rakor) bersama bupati/wali kota se-Maluku, di Ambon, Selasa.
Dalam rakor yang dihadiri Wagub Maluku Barnabas Nataniel Orno, Kapolda Maluku Irjen Royke Lumowa, Pangdam XVI Pattimura Mayjen TNI Marga Taufiq itu Gubernur menegaskan, instruksi tersebut dilakukan bukan untuk membatasi ruang gerak bupati/wali kota, tetapi kebijakan itu dilakukan karena amanat Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Penegasan ini berlaku untuk semua kepala daerah di Maluku, termasuk Wali Kta Ambon Richard Louhenapessy yang selama ini kerap melakukan perjalanan dinas ke luar negeri," ujar Murad yang disambut gelak tawa para kepala daerah.
Ia meminta para kepala daerah lebih mengutamakan tugas pemerintahan di daerah masing-masing termasuk mementingkan penyelesaian masalah kesejahteraan masyarakatnya.
Sedangkan Kepala Sub Direktorat Tugas Pembantuan, Direktorat Pembantuan Kemendagri, Budi S Sudarmadi, menegaskan, bupati dan wali kota adalah bawahan gubernur, sehingga mereka harus taat terhadap gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
"Jika masih ada bupati atau wali kota yang 'melawan' maka yang harus disalahkan adalah sekda, asisten I dan biro pemerintahan, karena mereka memberikan masukan yang tidak tepat bagi gubernur," tegasnya.
Menurut Budi, tugas dan wewenang gubernur adalah mengawasi tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik yang dilakukan bupati/wali kota.
Dia mencontohkan dalam pengawasan terhadap peraturan daerah, apabila ada perda yang aneh maka gubernur berhak membatalkannya, begitu pula terhadap peraturan bupati dan wali kota.
"Kalau ada bupati atau wali kota yang buat peraturan meresahkan warga maka gubernur berhak untuk membatalkannya," tegasnya.
Budi merasa hal tersebut perlu dijelaskan pada forum rakor tersebut, sehingga dipahami kedudukan serta kewenangan masing-masing, baik gubernur, bupati, wali kota maupun pimpinan instansi vertikal lainnya.
Gubernur Murad ingatkan Bupati - Wali Kota minta izin jika ke luar negeri
Selasa, 10 September 2019 22:08 WIB