Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon Novi Temar menuntut Philipus Huwae, seorang kakek berusia 71 tahun yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana rudapaksa atau persetubuhan anak kandung 14 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Ismail Wael dengan didampingi dua hakim anggota di Ambon, Kamis.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai dakwaan pertama," kata jaksa.

Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 46 Juncto Pasal 8 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagai dakwaan kedua.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena perbuatannya meninggalkan rasa trauma dan luka mendalam terhadap diri korban.

"Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan norma dan nilai-nilai agama, kesopanan dan kesusilaan yang hidup di tengah masyarakat, apalagi dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri," kata jaksa.

Namun jaksa tidak menemukan adanya hal-hal yang meringankan terdakwa.

Dikatakan, aksi bejat terdakwa terhadap korban pertama kali dilakukan sejak Mei 2023 sekitar pukul 14:00 WIT saat korban sedang tertidur, dan korban disuruh diam serta tidak boleh memberitahukan kejadian itu kepada isteri korban.

Aksi bejat terdakwa terus dilakukan secara berlanjut di dalam rumah terdakwa hingga 2024.

Kemudian aksi terakhir terdakwa terhadap korban pada 17 Februari 2024 sekitar pukul 13:00 WIT namun diketahui adik korban dan melaporkannya kepada isteri terdakwa.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024