Ambon (Antara Maluku) - Panwaslu Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, merekomendasikan harus dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) di 11 tempat pemungutan suara (TPS) karena berbagai penyimpangan yang melanggar ketentuan perundang - undangan.

"Kami telah merekomendasikan harus dilakukan PSU sejak 12 April 2014. Namun, belum ditindaklanjuti KPU," kata Ketua Panwaslu SBT, Saleh Tianotak saat dihubungi dari Ambon, Selasa.

11 TPS tersebar masing - masing satu di Kecamatan Bula Barat dan Teluk Waru, empat di Kecamatan Gorom Timur dan lima lainnya di Kecamaan Gorom.

Rekomendasi diterbitkan berdasarkan temuan Panwaslu, laporan maupun hasil investigasi guna mengungkapkan dugaan penyimpangan.

"Kami menemukan ada oknum KPPS dan saksi mencoblos serta KPPS hanya membagikan surat suara untuk Pileg Kabupaten, sedangkan DPRD Maluku, DPR - RI dan DPD - RI tidak," ujarnya.

Karena itu, Panwaslu SBT telah meminta klarifikasi dari KPU setempat sebelum PSU diselenggarakan guna mengungkapkan dugaan penyimpangan tersebut.

"Tolong diingat bahwa batas waktu penyelenggaraan PSU itu 10 hari setelah Pileg sehingga KPU SBT jangan mengabaikan rekomendasi Panwaslu karena akibatnya diproses hukum," ujar Saleh.

Dia heran bahwa saat Pileg Ketua KPU SBT, Gisan Kelian dan empat Komisioner lainnya tidak berada di Bula, ibu kota Kabupaten setenpat untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan pesta politik tersebut.

"Kesulitan memang berkoordinasi dengan Sekretaris KPU SBT, makanya diminta adanya klarifikasi sejumlah dugaan, laporan dan temuan penyimpangan," ujarnya.

Dia mengakui, pengawasan Pileg di SBT didukung lebih dari 800 orang yang terlibat gerakan sejuta relawan.

Komponen ini terbagi dua kelompok yakni relawan demokrasi yang bertugas memantau dan memberikan informasi kepada Bawaslu atau Panwaslu daerah terkait bentuk pelanggaran yang dilakukan partai politik (Parpol) peserta Pemilu.

Sedangkan kelompok kedua adalah mitra pengawas pemilu lapangan (PPL) yang akan ditempatkan di tiap TPS, masing-masing dua orang.

Begitu pun, dalam sistem pengawasan Pemilu selain diawasi oleh 12 perwakilan partai politik (Parpol) juga akan melibatkan panitia pemilih lokal yang terdiri dari perangkat keamanan desa.

Daftar pemiih tetap (DPT) untuk pemilihan umum, baik anggota DPR - RI , DPD - RI, DPRD Maluku serta Kabupaten SBT pada 2014 adalah sebanyak 88.304 pemilih tersebar di 303 TPS.

Pemilihan DPR -RI, DPD - RI, DPRD Provinsi dan DPRD SBT pada 2014 didorong adanya peningkatan partisipasi maupun kualitas pemilih.

"Pemilu di SBT harus lancar, sukses dan berkualitas sehingga terpilih perwakilan masyarakat, baik di DPR - RI, DPD - RI, DPRD Maluku maupun DPRD setempat yang mampu mengemban tugas dan menyuarakan kebutuhan masyarakat," kata Saleh.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014