Ternate (Antara Maluku) - Seorang calon legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) berinisial RA diduga melakukan pencoblosan pada lebih dari 50 surat suara di TPS 2 kelurahan Makassar Timur.

"Sesuai laporan yang diperoleh, sejumlah saksi mata menyebutkan, RA terlihat melakukan pencoblosan pada lebih dari 50 surat suara di salah satu rumah warga di kelurahan Makassar Timur," kata anggota Panwaslu kota Ternate, Bukhari Mahmud, di Ternate, Selasa.

Berdasarkan laporan tersebut, Panwaslu Ternate berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan disertai bukti-bukti dan saksi.

Menurut Bukhari, pihaknya telah menerima banyak laporan pelanggaran baik bersifat administrasi, kode etik maupun pidana pemilu yang terjadi jelang proses pemungutan suara maupun saat pencoblosan.

Persoalan-persoalan ini, kata Bukhari, tetap akan diproses, jika pihaknya telah menerima laporan yang disertai bukti dan saksi.

Ia mengatakan, berdasarkan laporan dan keterangan saksi mata yang kejadian tersebut terjadi sekira jam 3 sore, saat turun hujan dan caleg tersebut langsung ambil sisa kertas suara di atas meja dan di bawah ke dalam rumah langsung coblos.

Menurutnya, kejadian tersebut, diketahui para petugas TPS, sebab sisa kertas suara yang diambil oknum caleg tersebut, berada di hadapan KPPS.

Dia mengatakan, selain di TPS 2, oknum caleg tersebut juga diduga melakukan hal yang sama pada TPS lainnya di kelurahan Makassar Timur, di TPS 3 juga sama oknum caleg itu juga mencoblos sendiri.

Ia mengatakan, ada saksi yang melihat secara langsung, oknum caleg PAN tersebut melakukan pencoblosan pada lebih dari 50 kertas suara sisa.

Secara terpisah, Lurah Makassar Timur, Yusuf Djamal, membantah adanya oknum caleg yang melakukan pencoblosan di TPS 2 kelurahan Makassar Timur.

Jusuf mengatakan, petugas KPPS yang bertugas di TPS 2 telah memberikan klarifikasi atas persoalan tersebut.

Menurut Yusuf, yang terjadi sebenarnya adalah, para petugas KPPS, menyelamatkan kertas suara sisa, karena takut basah.

"Itu sudah diklarifikasi oleh ketua TPS, jadi yang benar adalah, petugas TPS beserta saksi mengambil kertas suara untuk diamankan di rumah salah satu warga yang berada dekat TPS, karena takut kertas suara basah," ujarnya. 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014