Ambon (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon akan mendistribusikan logistik Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 10 Benteng, Kecamatan Nusaniwe, pada 17 April.

"Seluruh pelaksanaan PSU telah siap, sekarang menunggu proses distribusi logistik ke TPS 10 Benteng yang akan dilakukan nanti malam," kata Ketua KPU Ambon Marthinus Kainama, Rabu.

Menurut dia, proses distribusian logistik dilakukan langsung ke TPS 10 dengan pengawalan personel kepolisian dari Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease serta dan petugas KPU.

"Logistik langsung diantar ke TPS, saat KPPS mempersiapkan segala sesuatu guna persiapan PSU besok (Kamis 17/4). Tahapan PSU sama dengan pemilihan sebelumnya, yakni dimulai pukul 07.00 WIT dan selesai 13.00 WIT," katanya

Marthinus menjelaskan bahwa kotak suara yang dikirim tersebut berisi seluruh logistik Pemilu seperti surat suara, Formulir C dan C-1 untuk berita acara penghitungan suara, dan kertas C-1 Plano yang berukuran besar untuk proses penghitungan suara di TPS.

Dilengkapi juga dengan bilik suara, tinta, alat coblos dan busa yang menjadi alas dalam pencoblosan, tanda pengenal petugas, sampul, segel, dan tali yang akan dipergunakan di TPS.

"Kami juga menyiapkan surat suara tambahan sebanyak dua persen dari jumlah DPT di TPS yang bersangkutan disesuaikan dengan peraturan," katanya.

Ia menjelaskan PSU itu dilakukan karena salah satu pemilih di TPS 10 Benteng mendapat lima surat suara. Ketentuan menyatakan harus dilakukan pemungutan ulang.

Prosedur pemungutan suara ulang dilakukan, setelah pihaknya mendapatkan hasil rekomendasi Panwaslu, disertai surat dari kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

"Hasil rekomendasi tersebut kami lakukan pleno untuk mengeluarkan surat keputusan pelaksanaan PSU, dengan ketentuan 10 hari setelah penetapan rekapitulasi di tingkat PPS," ujarnya.

Ditambahkannya, PSU dilakukan sesuai Peraturan KPU No. 26 tahun 2013 Pasal 61 dan Pasal 62 tentang pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang.

"Batas pelaksanaannya 10 hari ke depan sejak diputuskan oleh KPU kota/kabupaten," jelas Marthinus Kainama.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014