Ambon (Antara Maluku) - Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) akan meminta komisi pemilihan umum (KPU) setempat menjelaskan penyelenggaraan pemilihan suara ulang (PSU) yang direkomendasikan sejak 11 April 2014.

"Batas waktu penyelenggaraan PSU itu tinggal sehari sehingga KPU harus menjelaskan penyelenggaraannya," kata Ketua Panwaslu SBT, Saleh Tianotak, dihubungi dari Ambon, Minggu.

Panwaslu merekomendasikan harus diselenggarakan PSU di 11 tempat pemungutan suara (TPS).

11 TPS tersebar masing - masing satu di kecamatan Bula Barat dan Teluk Waru, empat di kecamatan Gorom Timur dan lima lainnya di kecamatan Gorom.

Panwaslu merekomendasikan PSU karena temuan, laporan maupun hasil investigasi di 11 TPS terkait ada oknum KPPS dan saksi mencoblos serta KPPS hanya membagikan surat suara untuk Pileg Kabupaten, sedangkan DPRD Maluku, DPR - RI dan DPD - RI tidak.

Karena itu, Panwaslu SBT akan meminta klarifikasi dari KPU karena batas waktu penyelenggaraan PSU itu 10 hari setelah Pileg sehingga KPU SBT jangan mengabaikan rekomendasi karena akibatnya diproses sesuai ketentuan perundang - undangan.

"Kami tidak main - main soal rekomendasi diselenggarakannya PSU di 11 TPS sehingga bila KPU SBT tidak mematuhinya, maka pasti dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," tegas Saleh.

Dia mengingatkan, saat Pilkada Maluku putaran pertama ternyata Ketua dan Komisioner KPU maupun Ketua Panwaslu SBT dipecat DKPP saat sidang di Jakarta pada 30 Juli 2013 karena tidak bertanggung jawab.

"Jangan terulang Pileg di SBT harus kembali berurusan dengan DKPP karena pastinya ada konsekuensi dari proses tersebut," ujar Saleh.

Dia menyatakan, saat Pileg Ketua KPU SBT, Kisman Kilian dan empat Komisioner lainnya tidak berada di Bula, ibu kota Kabupaten setempat untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan pesta politik tersebut.

"Kesulitan memang berkoordinasi dengan Sekretaris KPU SBT, makanya diminta adanya klarifikasi sejumlah dugaan, laporan dan temuan penyimpangan," tegas Saleh.

Sebelumnya, Ketua KPU SBT, Kisman Kilian mengisyaratkan PSU di 11 TPS yang direkomendasikan Panwaslu setempat terancam batal karena logistik tidak mencukupi.

Kekurangan logistik Pileg itu telah dilaporkan ke KPU Maluku maupun Pusat.

"Jadi belum bisa pastikan PSU akibat berbagai penyimpangan yang melanggar ketentuan perundang - undangan itu bisa dilaksanakan atau tidak," ujarnya.

"Pemilu di SBT harus lancar, sukses dan berkualitas sehingga terpilih perwakilan masyarakat, baik di DPR - RI, DPD - RI, DPRD Maluku maupun DPRD setempat yang mampu mengemban tugas dan menyuarakan kebutuhan masyarakat," kata Saleh.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014