Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hal Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku bersama TNI-Polri serta unsur terkait menggeledah lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) sebagai upaya deteksi dini potensi gangguan sosial pada warga binaan.
"Hal ini dilakukan dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Maizar di Ambon, Rabu.
Maizar mengungkapkan razia gabungan ini merupakan bentuk komitmen atas jajaran Pemasyarakatan Kemenkumham Maluku dalam bersih-bersih narkoba dan hal negatif lainnya.
”Hal ini sejalan dengan salah satu dari 13 arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yakni memberantas peredaran Narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan,” ungkap Maizar
Senada dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Lapas Ambon Mukhtar menjelaskan bahwa Lapas Ambon senantiasa berupaya menjaga komitmen untuk selalu melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas/Rutan, seperti penyalahgunaan narkoba, senjata tajam, handphone, dan barang terlarang lainnya.
Selain penggeledahan kamar hunian, kata dia, kegiatan tersebut juga dilakukan tes urine terhadap petugas Lapas dan narapidana secara acak.
Hal ini, menurut dia, juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Dia mengatakan penggeledahan dan tes urine di Lapas/Rutan itu berjalan dengan aman dan lancar. Semua pegawai dan narapidana yang melakukan tes urine hasilnya negatif, dan tidak ditemukan narkoba.
Namun, kata dia, petugas menemukan sejumlah barang terlarang lainnya, di antaranya dua unit handphone (HP), charger, gunting, sejumlah perkabelan, benda logam, korek api, dan perabotan yang terbuat dari kaleng, kaca ataupun besi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024