Ambon (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum Maluku sejak 24 April 2014 baru melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Legislatif 2014 di empat kabupaten dari 11 kabupaten dan kota di daerah itu.

Empat kabupaten itu adalah Kabupaten Aru, Maluku Tenggara Barat, Buru, dan Buru Selatan, kata Ketua KPU Maluku Musa Toekan di Ambon, Senin.

"Sebenarnya sudah lima daerah termasuk Kota Tual yang dilakukan pada 26 April 2014 hanya saja ada masalah sehingga direkomendasikan oleh Bawaslu untuk tidak boleh membuka kotak suara karena dianggap kesalahan prosedural," katanya.

Musa mengatakan berdasarkan argumen KPU Provinsi yang menyatakan bahwa apabila ada pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan oleh KPU Kota Tual, pembuktiannya lewat pembukaan kotak suara terlebih dulu.

"Plenonya sudah jalan pada 27 April pukul 16.00 WIT dan ketika kotaknya dibuka dan diambil hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten perolehan suara DPR, DPRD dan DPRD Provinsi, muncul lagi kesalahan di DPRD Provinsi," ujarnya.

Karena memang data formulir BB, lanjutnya, yang ditetapkan di Kota Tual berbeda dengan yang ada di dalam kotak suara, itu merupakan sebuah pelanggaran oleh karenanya pelanggaran pidana itu dikembalikan kepada Bawaslu untuk diproses.

Terkait dengan hasil penghitungan ini, ia mengatakan KPU akan menyandingkan data yang diterima saksi di kabupaten dengan data yang dibaca pada saat rekapitulasi KPU Provinsi.

"Karena ada data yang berbeda, kami harus membuka lagi data dari setingkat di bawah kabupaten yakni hasil rekap di formulir C 1 kecamatan," katanya.

Lain lagi dengan hasil rekapitulasi yang dilakukan untuk Dapil II yang meliputi Kabupaten Buru dan Buru Selatan untuk DPRD Provinsi sudah diketahui yakni PDIP, Golkar, PKB, Demokrat dan PKS masing - masing mendapat satu kursi.

Rekapitulasi untuk Kota Ambon dijadwalkan Senin (28/4) yang akan berlangsung pada pukul 15.00 WIT sampai selesai, sedangkan untuk lima kabupaten lainnya hingga kini belum masuk ke KPU Provinsi.

Musa menambahkan, sesuai jadwal rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi yang masuk kelompok tiga maka jadwalnya ditentukan sampai dengan 4 Mei, karena itu minimal 30 April sudah harus selesai.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014