Anggota DPD RI Hidayat M Sjah berjanji akan memperjuangkan pembentukan daerah otonom baru (DOB) di Maluku Utara (Malut) untuk mendorong keinginan masyarakat setempat.
"Rombongan anggota DPD RI yang berkunjung ke Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) menjadi momen penting bagi masyarakat setempat untuk mendorong perjuangan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB)," kata Hidayat M Sjah.
Anggota DPD-RI Perwakilan Malut Hidayat M Sjah dihubungi, Sabtu, menjelaskan lebih dari 300 usulan pemekaran daerah menunggu persetujuan pemerintah, termasuk Kabupaten Kao Raya, Kabupaten Galela Loloda, dan Kabupaten Obi di Provinsi Maluku Utara.
Bahkan, moratorium pemekaran daerah yang diterapkan sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2006 dan dilanjutkan oleh Presiden Jokowi hingga saat ini, menjadi kendala utama terhambatnya pembentukan DOB di wilayah-wilayah tersebut.
"Meski ada moratorium, pemerintah tetap melakukan pemekaran di Papua, seperti pembentukan Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, yang menurut masyarakat mencerminkan ketidakadilan," tambah Hidayat, menekankan perlunya evaluasi kebijakan moratorium pemekaran daerah.
Sebab, dasar hukum pemekaran daerah, lanjut Hidayat, adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan, serta menjaga kearifan lokal.
Hidayat menegaskan bahwa usulan DOB Kabupaten Kao Raya dan Kabupaten Galela Loloda akan dibahas lebih lanjut di Komite I DPD RI dalam rapat pleno mendatang.
Ia juga berharap universitas-universitas di Maluku Utara dapat memberikan masukan terkait pencabutan moratorium dan pengembangan DOB yang diusulkan.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perwakilan dari empat suku besar, yakni suku Boeng, Pagu, Towiliko, dan Madole, masyarakat menyampaikan harapan mereka agar aspirasi pemekaran daerah otonomi baru (DOB) dapat segera terealisasi.
Perwakilan masyarakat menyampaikan terima kasih atas kunjungan anggota DPD RI dan berharap dukungan penuh dari Sultan Ternate untuk mendorong pembentukan DOB Kabupaten Kao Raya.
"Kami sangat berharap Sultan Ternate dapat memperjuangkan DOB Kabupaten Kao Raya, yang selama ini kami perjuangkan meski terkendala moratorium pemekaran daerah di masa pemerintahan Presiden Jokowi," ujar seorang perwakilan masyarakat, Rustam.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Rombongan anggota DPD RI yang berkunjung ke Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) menjadi momen penting bagi masyarakat setempat untuk mendorong perjuangan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB)," kata Hidayat M Sjah.
Anggota DPD-RI Perwakilan Malut Hidayat M Sjah dihubungi, Sabtu, menjelaskan lebih dari 300 usulan pemekaran daerah menunggu persetujuan pemerintah, termasuk Kabupaten Kao Raya, Kabupaten Galela Loloda, dan Kabupaten Obi di Provinsi Maluku Utara.
Bahkan, moratorium pemekaran daerah yang diterapkan sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2006 dan dilanjutkan oleh Presiden Jokowi hingga saat ini, menjadi kendala utama terhambatnya pembentukan DOB di wilayah-wilayah tersebut.
"Meski ada moratorium, pemerintah tetap melakukan pemekaran di Papua, seperti pembentukan Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, yang menurut masyarakat mencerminkan ketidakadilan," tambah Hidayat, menekankan perlunya evaluasi kebijakan moratorium pemekaran daerah.
Sebab, dasar hukum pemekaran daerah, lanjut Hidayat, adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan, serta menjaga kearifan lokal.
Hidayat menegaskan bahwa usulan DOB Kabupaten Kao Raya dan Kabupaten Galela Loloda akan dibahas lebih lanjut di Komite I DPD RI dalam rapat pleno mendatang.
Ia juga berharap universitas-universitas di Maluku Utara dapat memberikan masukan terkait pencabutan moratorium dan pengembangan DOB yang diusulkan.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perwakilan dari empat suku besar, yakni suku Boeng, Pagu, Towiliko, dan Madole, masyarakat menyampaikan harapan mereka agar aspirasi pemekaran daerah otonomi baru (DOB) dapat segera terealisasi.
Perwakilan masyarakat menyampaikan terima kasih atas kunjungan anggota DPD RI dan berharap dukungan penuh dari Sultan Ternate untuk mendorong pembentukan DOB Kabupaten Kao Raya.
"Kami sangat berharap Sultan Ternate dapat memperjuangkan DOB Kabupaten Kao Raya, yang selama ini kami perjuangkan meski terkendala moratorium pemekaran daerah di masa pemerintahan Presiden Jokowi," ujar seorang perwakilan masyarakat, Rustam.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024