Ambon (Antara Maluku) - Reskrim Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus penganiayaan dan pembunuhan Pieter Sinay (29) yang dilakukan tersangka Angky (34) di kawasan Molen, Kelurahan Waehoka (Kota Ambon).

"Kami masih melakukan pengembangan pemeriksaan kasus pembunuhan tersebut dan kemungkinan masih memerlukan tambahan saksi lain," kata Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Agung Tribawanto di Ambon, Selasa.

Untuk sementara baru ditetapkan satu tersangka atas nama Angky, yang memarangi korban pada lengan kiri, ketika terjadi keributan pada Minggu, (11/4) tengah malam.

Peristiwa penganiayaan dan pembunuhan ini, kata Agung, bermula dari keributan akibat aksi pemukulan korban terhadap Alex alias Aleka yang merupakan adik sepupu pelaku dalam sebuah pesta.

Alex yang merasa tidak puas mendatangi keluarganya dan melaporkan kejadian tersebut, sehingga pelaku bersama saksi Jacky mendatangi tempat pesta mencari korban dengan maksud menyelesaikan persoalan.

"Namun kehadiran mereka disambut teriakan `Potong Mereka` disusul aksi pengejaran oleh sekelompok massa sehingga pelaku bersama Jacky berlari ke rumahnya dan mengambil sebilah parang," Jelas Agung.

Niat pelaku yang keluar dengan sebilah paran untuk membubarkan sekelompok orang yang mengejar mereka bersama korban jadi terhalang. Sebab korban yang sudah berada di samping rumah pelaku langsung menghantam kaki kanan Angky dengan kayu balok dan dibalas pelaku dengan memarangi korban pada bagian lengan kiri.

Korban sempat dilarikan ke RSUD dr. M. Haulussy Ambon untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia.

Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 338 KHU Pidana dan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014