Ambon (Antara Maluku) - Keputusan majelis hakim dalam menangani sebuah perkara pidana maupun perdata pada peradilan tingkat satu tidak bisa diintervensi oleh ketua Pengadilan Negeri.
"Itu merupakan kode etik hakim yang harus dihormati sehingga tidak bisa dilanggar," kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Mustari di Ambon, Rabu.
Penjelasan Mustari disampaikan saat menerima perwakilan Forum Peduli Maluku (FPM) yang melakukan demonstrasi di kantor PN Ambon.
Unjuk rasa serta orasi FPM ini mempertanyakan keputusan PN untuk menyita rumah pribadi Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam sengketa perdata antara Rudy Mahulete dengan Pemprov Maluku (tergugat I), Wali Kota Ambon (tergugat II) serta Richard Louhenapessy (Tergugat III).
Menurut Mustari, dalam proses pemeriksaan perkara oleh majelis itu sudah diambil suatu keputusan dan salah satu pointnya telah dilakukan penyitaan terhadap rumah pribadi Richard yang juga Wali Kota Ambon.
"Posisi ketua dan wakil selaku pimpinan PN tidak bisa mengintervensi mereka karena merupakan otonomi majelis sesuai pertimbangan dan hasil kajian dalam suatu perkara," katanya.
Kalau pun pengadilan memberikan masukan dan pertimbangan kepada majelis itu tidak mengikat.
"Sekiranya dalam proses pemeriksaan ada hal-hal yang menyimpang dari prosedur hukum yang menurut penilaian saudara itu keliru, maka silahkan dilaporkan," tegasnya.
Humas PN Ambon, Ahmad Bukhori menghormati aksi demo dan orasi FPM cukup santun dan tidak anarkhis.
"Majelis hakim sudah mengambil keputusan dan ada upaya banding dari Richard Louhenapessy ke Pengadilan Tinggi, jadi nantinya majelis hakim tingkat atas yang akan memeriksa ulang perkara ini," katanya.
FPM yang dikoordinir Suhardan Raharusun selaku koordinator lapangan akan melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Kusnawi Mukhlis ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keputusan penyitaan rumah pribadi Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dalam kasus sengketa perdata.
"Ada indikasi permainan ketua PN Ambon dalam perkara ini, karena persoalan perdata dengan objek sengketa lahannya di Passo, Kecamatan Baguala tapi rumah pribadi Wali Kota di kawasan Kayu Putih, Kecamatan Sirimau justeru yang jadi sasaran penyitaan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
"Itu merupakan kode etik hakim yang harus dihormati sehingga tidak bisa dilanggar," kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Mustari di Ambon, Rabu.
Penjelasan Mustari disampaikan saat menerima perwakilan Forum Peduli Maluku (FPM) yang melakukan demonstrasi di kantor PN Ambon.
Unjuk rasa serta orasi FPM ini mempertanyakan keputusan PN untuk menyita rumah pribadi Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam sengketa perdata antara Rudy Mahulete dengan Pemprov Maluku (tergugat I), Wali Kota Ambon (tergugat II) serta Richard Louhenapessy (Tergugat III).
Menurut Mustari, dalam proses pemeriksaan perkara oleh majelis itu sudah diambil suatu keputusan dan salah satu pointnya telah dilakukan penyitaan terhadap rumah pribadi Richard yang juga Wali Kota Ambon.
"Posisi ketua dan wakil selaku pimpinan PN tidak bisa mengintervensi mereka karena merupakan otonomi majelis sesuai pertimbangan dan hasil kajian dalam suatu perkara," katanya.
Kalau pun pengadilan memberikan masukan dan pertimbangan kepada majelis itu tidak mengikat.
"Sekiranya dalam proses pemeriksaan ada hal-hal yang menyimpang dari prosedur hukum yang menurut penilaian saudara itu keliru, maka silahkan dilaporkan," tegasnya.
Humas PN Ambon, Ahmad Bukhori menghormati aksi demo dan orasi FPM cukup santun dan tidak anarkhis.
"Majelis hakim sudah mengambil keputusan dan ada upaya banding dari Richard Louhenapessy ke Pengadilan Tinggi, jadi nantinya majelis hakim tingkat atas yang akan memeriksa ulang perkara ini," katanya.
FPM yang dikoordinir Suhardan Raharusun selaku koordinator lapangan akan melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Kusnawi Mukhlis ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keputusan penyitaan rumah pribadi Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dalam kasus sengketa perdata.
"Ada indikasi permainan ketua PN Ambon dalam perkara ini, karena persoalan perdata dengan objek sengketa lahannya di Passo, Kecamatan Baguala tapi rumah pribadi Wali Kota di kawasan Kayu Putih, Kecamatan Sirimau justeru yang jadi sasaran penyitaan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014