Ternate (Antara Maluku) - Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan data hasil pilkada Malut di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) pada September 2013.

Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar di Ternate, Minggu, mengatakan ketiga tersangka terdiri atas berinisial VM, D dan FD semuanya dari PPK Kecamatan Taliabu Selatan.

Menurut dia, dalam kasus tersebut tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru, karena pekan depan dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan terhadap komisioner KPU Kabupaten Kepsul.

Selain itu, kata Hendri, penyidik Polda Malut juga akan memanggil mantan Ketua KPU Malut, Muliadi Tutupoho dan dua komisioner KPU Malut Syahrani Somadayo dan Kasman Tan untuk diperiksa dalam kasus tersebut.

"Dengan adanya penetapan tiga tersangka ini, akan menjadi kunci kalau ada tersangka lain, karena keterangan yang diperoleh dari ketiga tersangka tersebut mengarah pada sejumlah pihak," katanya.

Ia mengatakan, dengan adanya penetapan tersangka ini membuktikan kalau pihaknya tak mendiamkan kasus dugaan pemalsuan dokumen hasil pilkada Malut putaran kedua lalu.

Hendri mengakui, Polda Malut dalam kasus ini telah memeriksa 23 saksi terkait kasus tersebut dan sudah ditemukan bukti adanya tindakan pemalsuan data hasil pilkada Malut, sehingga tak ada alasan untuk penyidik mendiamkan kasus tersebut.

Oleh karena itu, masyarakat di Malut diimbau untuk tidak berprasangka buruk terkait dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen pilkada Malut tersebut, karena Polda akan menuntaskannya.

Pihaknya menjamin akan menuntaskan masalah pelanggaran pidana pada pilkada Malut putaran kedua sesuai rekomendasi dari Bawaslu Malut mengenai dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh siapapun sebagai acuan untuk memproses dugaan itu.

Di tempat terpisah, mantan Ketua KPU Malut Muliadi Tutupoho ketika dihubungi Antara mengakui kalaupun data hasil pilkada di Taliabu tersebut terbukti dipalsukan, maka KPU Malut merasa tidak bertanggungjawab, karena yang melakukannya adalah penyelenggara pilkada di tingkat bawah.

"KPU Malut hanya sebatas memplenokan hasil pilkada yang telah diplenokan oleh PPK di Kabupaten Kepsul, oleh karena itu, secara hukum KPU Malut tidak bisa disalahkan dalam hal ini," ujarnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014