Ternate (Antara Maluku) - Kalangan legislator di DPRD Maluku Utara (Malut) meminta kepada pemerintah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengawasi secara ketat penyaluran beras miskin.

"Kami banyak menerima laporan masyarakat mengenai penyaluran raskin yang menyalahi aturan, karena itu pemda harus mengawasi penyalurannya secara ketat agar tak terjadi lagi penyelewengan," kata legislator Partai Golkar di DPRD Malut Eddi Langkara di Ternate, Rabu.

Sesuai ketentuan, penyaluran beras raskin harus memenuhi beberapa kriteria, seperti tepat waktu, tepat jumlah, tepat harga, tepat mutu dan tepat sasaran, namun sesuai laporan masyarakat dari berbagai wilayah di Malut hal itu umumnya tidak terpenuhi.

Ia mengatakan, sesuai laporan dari masyarakat, beras miskin yang diterima masyarakat jumlah yang seharusnya 15 kg per rumah tangga setiap bulan, hanya mendapat 10 kg dan harganya yang seharusnya Rp1.600 per kg dinaikan menjadi Rp3.000 per kg.

Bahkan tidak sedikit masyarakat yang berhak menerima beras miskin itu tidak mendapat bagian, karena oknum kepala desa setempat menjual beras miskin itu kepada pedagang dengan harga Rp4.000 per kg dan kemudian pedagang menjual kepada masyarakat seharga Rp7.000 per kg.

"Pemerintah pusat memberikan bantuan miskin kepada masyarakat kurang mampu untuk meringankan beban hidup mereka, oleh karena itu tidak bisa ditolerir kalau beras miskin itu disalahgunakan dan disinilah pentingnya peran pemda untuk mencegah terjadinya hal itu," katanya.

Pemda diharapkan tidak hanya menerima laporan dari belakang meja terkait penyaluran beras miskin tersebut, tetapi langsung mengeceknya ke masyarakat untuk memastikan apakah penyaluran beras miskin itu sudah sesuai dengan ketentuan.

Ia menambahkan, pemda dan institusi penegak hokum diharapkan pula untuk proaktif menindaklanjuti laporan masyarakat atau pihak tertentu terkait adanya dugaan penyalahgunaan penyaluran beras miskin dan jika terbukti pelakunya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014