Ambon, 6/12 (Antara Maluku) - Satker penyalur beras miskin (Raskin) dari Bulog sub Divre Tual, Baltasar Yansen yang mengawal raskin dengan kapal laut ke kecamatan Wertamrian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat(MTB) mengaku tidak mengenali camat setempat, Robert Reinwarin.
"Saat tiba di pelabuhan, kami menanyakan sejumlah buruh pelabuhan apakah ada Camat Wertamrian, tetapi yang hadir menjemput Raskin adalah terdakwa, Isais Labobar," kata Baltasar saat memberikan kesaksian di pengadilan Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon, Selasa.
Baltasar dihadirkan JPU Kejari Saumlaki, Deny Saputra sebagai saksi atas terdakwa Isais dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Christina Tetelepta dan didampingi Syamsidar Nawaei serta Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.
Saksi juga mengaku kalau terdakwa Isais yang merupakan Direktur CV. Anugrah saat itu hadir di pelabuhah dengan menggunakan jaket sehingga tidak diketahui pasti identitasnya sebagai pegawai negeri dari kantor kecamatan.
Namun, dalam kesaksiannya, Baltasar menjelaskan kalau penyaluran Raskin dari titik distribusi di tingkat kecamatan dapat melibatkan pihak ketiga atau rekanan untuk menyalurkannya sampai ke titik sasaran atau kelompok masyarakat penerima dengan harga Rp1.200/Kg.
"Memang tidak semua daerah melibatkan pihak rekanan dalam penyaluran Raskin ke kelompok penerima, tetapi ada buku pedoman umum penyaluran Raskin tahun 2012 yang memungkinkannya," ujar saksi menjawab pertanyaan majelis hakim.
Dia juga mengaku pernah menghubungi terdakwa agar segera melunasi tunggakan Raskin tahun 2012 ditambah ke-13 ternyata realisasinya nihil.
Sedangkan, JPU Deny Saputra mengatakan, terdakwa Robert Reinwarin yang merupakan mantan Camat Wertamrian pernah menerima pedoman umum penyaluran Raskin tahun 2012 dari Kememko Bidang Kesejahteraan Rakyat yang mengharuskannya membentuk tim koordinasi Raskin tingkat kecamatan.
Namun kenyataannya terdakwa menunjuk rekanan Isais Labobar untuk melaksanakan pendistribusian Raskin sejak 2011 hingga pertengahan 2013.
Kemudian tunggakan dana Raskin dari kecamatan Wertamrian sejak 2012 yang tidak dilunasi hingga 2015 senilai Rp200,3 juta.
Perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 3 juncto pasal 4, pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
Kedua tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta saat menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.
Untuk tersangka Roy Renwarin selaku mantan camat telah menyerahkan uang sebesar Rp17 juta, sedangkan Isaias Labobar mengembalikan dana Rp183 juta kepada kejaksaan.