Ambon, 2/12 (Antara Maluku) - Majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang perdana terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana beras miskin(Raskin) kecamatan Wertamrian, kabupaten Maluku Tenggara Barat(MTB) tahun anggaran 2012.
Ketua majelis hakim Tipikor, Christina Tetelepta didampingi Syamsidar Nawawi dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota membuka sidang di Ambon, Jumat, dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas JPU Kejati Saumlaki, Denny Saputra Kurniawan atas terdakwa Isais Labobar.
Sedangkan persidangan atas terdakwa Robert Reinwarin dengan BAP terpisah diadili majelis hakim Tipikor diketuai Syamsidar Nawawi dan didampingi Christina Tetelepta serta Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.
Menurut JPU, terdakwa Robert adalah mantan Camat Wertamrian, kabupaten MTB ditahan sejak 16 November 2016, sedangkan terdakwa Isaias Labobar selaku Direktur C. Anugerah Sejati ditahan pada 18 November 2016.
"Terdakwa Robert pernah menerima pedoman umum penyaluran Raskin pada 2.012 dari Kememko Bidang Kesejahteraan Rakyat yang mengharuskannya membentuk tim koordinasi Raskin tingkat kecamatan," kata jaksa.
Namun, kenyataannya terdakwa menunjuk rekanan Isaias Labobar untuk melaksanakan pendistribusian Raskin sejak 2011 hingga pertengahan 2013.
Menurut keterangan saksi, Balkan Jansen dan Jeanly Liklikwatil berdasarkan hasil print out rekening koran BRI nomor 0281-01-0011830-1 atas nama Bulog sub Divre Tual secara berkala oleh Bulog pada akhirnya ditemukan hingga pada 2016 masih terdapat tunggakan Raskin 2012 sebesar Rp200,3 juta.
Rincian tunggakannya untuk Januari - Mei 2012 sebanyak 92.775 Kg, Juni - Desember 2012 ( 116.655 Kg), ditambah penyaluran Raskin ke-13 sehingga totalnya 226.095 Kg yang diterima kecamatan Wertamrian.
"Tindakan terdakwa Robert merugikan keuangan negara Rp17 juta danmemperkaya pihak rekanan sebesar Rp200,3 juta," kata jaksa.
Perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 3 juncto pasal 4, pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
Kedua tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta saat menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.
Tersangka Roy Renwarin selaku mantan camat telah menyerahkan uang sebesar Rp17 juta, sedangkan Isaias Labobar mengembalikan Rp183 juta kepada kejaksaan.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Hakim Tipikor Adili Koruptor Dana Raskin MTB
Jumat, 2 Desember 2016 22:04 WIB