Ambon, 19/5 (Antara Maluku) - Kerjasama hukum bidang Perdata dan Tatausaha Negara (Datun) antara Kejaksaan Tinggi Maluku dengan Perum Divre Bulog Maluku-Malut bertujuan menyelesaikan tunggakan pembayaran beras miskin di seluruh kabupaten dan kota.
"Kami sudah menandatangani MoU dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Manumpak Pane dan dihadiri wakajati serta para asistennya," kata Kepala Perum Bulog Divre Maluku, Muhamad Nuh Hentihu di Ambon, Jumat.
Besarnya tunggakan raskin dari dua kota dan sembilan kabupaten khususnya di Provinsi Maluku kini mencapai sekitar Rp6 miliar.
Menurut dia, daerah yang nilai tunggakan raskinnya paling besar adalah Kabupaten Maluku Tengah yang mencapai Rp1,642 miliar, karena banyak kecamatan di wilayah itu masih menunggak.
Kecamatan yang belum melakukan penyetoran di antaranya Kecamatan Kota Masohi, Amahai, Teluti, Teon Nila Sarua (TNS), Kecamatan Elpaputih, Seram Utara, Kobi, Seram Utara Berat, Saparua, Saparua Timur, Pulau Haruku, Salahutu, serta Kecamatan Tehoru.
"Selanjutnya Kabupaten Kepulauan Aru memiliki tunggakan raskin sebesar Rp1 miliar lebih, tetapi ada perubahan sistem pembayaran dimana pemerintah kabupaten akan mengambil alih pelunasan tunggakan raskin," kata Nuh Hentihu.
Untuk Kabupaten Seram Bagian Timur terdapat tunggakan sebesar Rp805 juta, Buru Selatan Rp277,8 juta, Maluku Barat Daya Rp218,2 juta, Maluku Tenggara Barat Rp200 juta, Kabupaten Buru Rp130 juta, Maluku Tenggara Rp12 juta.
Dikatakan, daerah yang sudah melunasi tunggakan raskin hanyalah Kota Tual dan Kota Ambon yang awalnya tersisa Rp243,4 juta tetapi telah diselesaikan.
"Jadi yang baru lunas hanya Kota Ambon dan Kota Tual serta beberapa daerah yang nilai tunggakannya tidak terlalu besar," akui Hentihu.
Lewat penandatanganan MoU antara Perum Bulog dengan Kejati Maluku maka dalam waktu dekat akan dipanggil pihak-pihak yang masih memiliki tunggakan raskin.