Ambon, 17/11 (Antara Maluku) - Kejaksaan Negeri Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat menyerahkan berkas acara pemeriksaan beserta dua tersangka kasus dugaan korupsi dan tunggakan dana beras miskin (Raskin) MTB tahun anggaran 2012 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta.
"Selain menyerahkan BAP bersama tersangka ke pengadilan tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, kami juga menitipkan mereka ke rumah tahanan negara (Rutan) Waiheru Ambon," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Saumlaki, Deny Syaputra di Ambon, Kamis.
Kedua tersangka yang ditahan adalah mantan Kepala Kecamatan Wertamrian, Kabupaten MTB, Roy Renwarin serta Yesayas Labobar yang dilibatkan sebagai pihak ketiga dalam proses penyaluran beras miskin kepada masyarakat setempat tahun 2012 lalu.
Menurut Deny, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
Jaksa juga mengakui kalau kedua tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta saat menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.
Untuk tersangka Roy Renwarin selaku mantan camat telah menyerahkan uang sebesar Rp17 juta sedangkan Yesayas Labobar mengembalikan dana Rp183 juta kepada kejaksaan.
"Anggaran yang merupakan nilai kerugian keuangan negara ini dikembalikan saat proses penyidikan oleh jaksa dan berkas acaranya sudah rampung hingga dilakukan penyerahan ke pengadilan, jadi sekarang kita tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan penentuan waktu persidangan di pengadilan tipikor," ujarnya.
Dalam bulan Oktober 2016 kemarin, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku bersama rombongan berkunjungan ke Kabupaten MTB dan melakukan kerjasama atau MoU dengan pemerintah kabupaten untuk menangani persoalan tunggakan dana raskin.