Ambon (Antara Maluku) - Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Leihitu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Salim Malawat (52) divonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan pasal 309 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata ketua majelis hakim PN Ambon Mustari, SH di Ambon, Senin.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis satu tahun penjara, denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa Jusuf Uweng dan Johanis Herman Serang yang berkas perkaranya terpisah dari Salim Malawat.

Kejahatan yang diakukan para terdakwa dimulai sejak 25 April 2014, di mana ketua PPK dihubungi Edwin Huwae selaku wakil ketua DPD PDI Perjuangan Maluku untuk mengatur pengalihan 152 suara Jusuf di TPS Hitulama kepada Joanis Serang.

Pada 26 April 2014, terdakwa Jusuf dan Johanis kembali menemui Salim Malawat untuk mengatur rencana pengalihan suara tersebut dan Jusuf sempat menyerahkan Rp5 juta kepada Salim sambil mengatakan ini sebagai uang rokok.

"Terdakwa Jusuf juga menghubungi saksi Jimmy Sitanala bahwa ada intervensi dari Edwin Huwae untuk meloloskan Jonahis Serang dan menjatuhkan Jimmy yang sudah meraih lebih dari 1.600 suara pada Pileg 9 April," kata majeis hakim.

Sedangkan empat anggota PPK lainnya divonis enam bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan.

"Yang memberatkan terdakwa Salim Malawat serta keempat anggota PPK bersama terdakwa Jusuf Uweng dan Johanis Serang dijatuhi hukuman penjara karena perbuatan mereka telah menciderai proses demokrasi dan merugikan orang lain," kata Mustari dalam pemacaan putusannya.

Majelis hakim memerintahkan para terdakwa tetap ditahan dalam penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Tim JPU dikoordinir Mien Saliama menyatakan menerima keputusan majelis hakim PN Ambon, sementara para terdakwa akan berkonsultasi dengan penasihat hukum mereka, Hamdani Laturua.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014