Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku, menerima berita acara pemeriksaan (BAP) dan satu tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana desa (DD-ADD) Negeri Air Kasar di Kecamatan Tutuktolu.
"Penyerahan berkas itu dilakukan penyidik Polres SBT kepada jaksa penuntut umum Ferdinanda Enike Tupan dan Fauzan Machmud," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Ardy di Ambon, Selasa.
Dia menyebut tersangka berinisial URDAP merupakan Kepala Desa Air Kasar, Kecamatan Tutuktolu. Penetapan URDAP sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi DD-ADD Air Kasar tahun anggaran 2020 hingga 2022 menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp508.283.288.
"Kerugian keuangan negara ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur," ujarnya.
Atas perbuatannya, menurut dia, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dia mengatakan tersangka URDAP juga dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai, Kabupaten Maluku Tengah selama 20 hari sejak 10 Desember – 29 Desember 2024.
"Dia telah ditahan jaksa berdasarkan surat perintah penahanan Nomor Print–496/Q.1.17/ Ft.1/12/2024," ujarnya.
Selanjutnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Seram Bagian Timur segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024