Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan tengah fokus untuk segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap tersangka Tom Lembong yang terlibat perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika dihubungi awak media di Jakarta, Kamis, mengatakan proses penyidikan terhadap mantan menteri perdagangan itu sedang dioptimalkan lantaran ada pembatasan waktu.
“Penyidik dibatasi waktunya karena terhadap yang bersangkutan (Tom Lembong, red.) dilakukan penahanan,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa penyidik akan memanfaatkan waktu yang ada dengan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan penyidikan dan pemberkasan perkara ini sehingga dapat dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan.
Sebelumnya, pada Rabu (11/12), Harli mengatakan bahwa saat ini penyidik juga tengah menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli terkait kasus tersebut.
Adapun jumlah saksi dan ahli yang telah diperiksa dalam kasus korupsi impor gula ini adalah sebanyak 126 saksi dan tiga ahli.
“Nanti kita lihat (perkembangan, red.). Penyidik juga sedang fokus melakukan pemberkasan terhadap perkara ini,” ujarnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.
Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung fokus selesaikan proses penyidikan Tom Lembong
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika dihubungi awak media di Jakarta, Kamis, mengatakan proses penyidikan terhadap mantan menteri perdagangan itu sedang dioptimalkan lantaran ada pembatasan waktu.
“Penyidik dibatasi waktunya karena terhadap yang bersangkutan (Tom Lembong, red.) dilakukan penahanan,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa penyidik akan memanfaatkan waktu yang ada dengan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan penyidikan dan pemberkasan perkara ini sehingga dapat dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan.
Sebelumnya, pada Rabu (11/12), Harli mengatakan bahwa saat ini penyidik juga tengah menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli terkait kasus tersebut.
Adapun jumlah saksi dan ahli yang telah diperiksa dalam kasus korupsi impor gula ini adalah sebanyak 126 saksi dan tiga ahli.
“Nanti kita lihat (perkembangan, red.). Penyidik juga sedang fokus melakukan pemberkasan terhadap perkara ini,” ujarnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.
Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung fokus selesaikan proses penyidikan Tom Lembong
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024