Ternate(Antara Maluku) - Polda Maluku Utara (Malut), belum berniat memanggil dua komisioner KPU Malut dan mantan Ketua KPU terkait dugaan pemalsuan dokumen hasl pilkada Malut.

Penyidik Polda Malut belum memastikan untuk memanggil komisioner KPU dalam kasus dugaan pemalsuan hasil pilkada Malut, kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar di Ternate, Kamis.

Ia mengatakan, ketiga komisioner KPU Malut yang akan dipanggil yakni Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo, anggota KPU Malut Kasman Tan dan mantan Ketua KPU Malut Muliadi Tutupoho.

Selain ketiga komisioner KPU Malut yang akan dipanggil tersebut, penyidik juga menjadwalkan panggil mantan komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sula dan PPK Taliabu Selatan dalam kasus yang sama.

Menurut dia, dalam kasus ini, penyidik Polda Malut telah menetapkan tiga tersangka yang masing-masing berinisial VM,D dan FD tersebut semuanya dari PPK Kecamatan Taliabu Selatan.

Ia menyatakan, dalam kasus tersebut tak tertutup kemungkinan ada tersangka baru, karena pecan depan dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan terhadap komisioner KPU Kabupaten Kepsul.

Dengan adanya penetapan tiga tersangka ini, akan menjadi kunci kalau ada tersangka lain, karena keterangan yang diperoleh dari ketiga tersangka tersebut mengarah pada sejumlah pihak, katanya.

Ia mengatakan, dengan adanya penetapan tersangka ini membuktikan kalau pihaknya tak mendiamkan kasus dugaan pemalsuan dokumen hasil pilkada Malut putaran kedua lalu.

Hendri mengakui, Polda Malut dalam kasus ini telah memeriksa 23 saksi terkait kasus tersebut dan sudah ditemukan bukti adanya tindakan pemalsuan data hasil pilkada Malut, sehingga tak ada alasan untuk penyidik mendiamkan kasus tersebut.

Oleh karena itu, masyarakat di Malut diimbau untuk tidak berprasangka buruk terkait dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen pilkada Malut tersebut, karena sudah pasti Polda akan menuntaskannya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014