Ambon (Antara Maluku) - Anggota legislatif asal Fraksi Golkar DPRD Kota Ambon Jance Wenno diperiksa sebagai saksi pengiriman pesan singkat (SMS) provokatif dalam perkara terdakwa Dicky Mailoa yang kasusnya terjadi menjelang Pemilihan Gubernur-Wagub Maluku 2013.
"Kami tidak bermaksud melanjutkan atau menyebar SMS tersebut. Hanya terjadi kesalahan pengiriman pesan kepada orang lain," kata Jance Wenno dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim PN setempat, Mustari di Ambon, Senin.
Seharusnya Jance mengirimkan pesan yang diterimanya itu kepada Chris Timisela, namun nyasar ke orang lain, James Timisela.
Saksi menjelaskan, dirinya tidak memperhatikan nmomor telepon yang akan menjadi tujuan pengiriman lanjutan secara seksama.
"Seharusnya pesan singkat yang diterima dari saksi Paulus Mantulameten akan diteruskan kepada Chris Timisela, namun nyasar ke James Timisela," katanya.
SMS bernada provokatif ini dimaksudkan untuk menyerang salah satu pasangan Cagub-Cawagub Maluku yang disebut Tulus dan dilakukan pada April 2013 dengan cara menelepon saksi Paulus Mantulameten dan dilanjutkan dengan mengirimkan pesan singkat.
Isi pesan singkat itu menyebutkan kehadiran Abdullah Tuasikal (cagub Maluku) yang memakai jubah putih bersama sekelompok massa di depan Gereja Silo yang berhadapan dengan Tugu Trikora.
Kemudian, pasangan calon wagubnya, Hendrik Lewerissa adalah pengacara FKM/RMS di Jakarta, sehingga mudah-mudahan fakta tersebut bisa dijelaskan kepada masyarakat Maluku.
Jance dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum Herry Santoso karena ikut terlibat dalam menyebarkan SMS bernada provokatif menjelang Pilgub/Wagub Maluku tahun lalu.
Keterlibatan Jance dalam kasus ini sempat dipersoalkan caleg DPRD Maluku dari PDI Perjuangan, Benhur Watubun, sebab dirinya sempat dijadikan tersangka oleh polisi dan jaksa.
Namun KPU Maluku tidak menggubris status tersangka Jance dan membiarkannya ikut pencalonan legislatif DPRD Maluku asal daerah pemilihan Kota Ambon.
Untuk diketahui, JPU Harry Santoso menjerat terdakwa Dicky Moses Mailoa alias Pa De (56) dengan Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik.
Ketua majelis hakim PN Ambon, Mustari menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
"Kami tidak bermaksud melanjutkan atau menyebar SMS tersebut. Hanya terjadi kesalahan pengiriman pesan kepada orang lain," kata Jance Wenno dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim PN setempat, Mustari di Ambon, Senin.
Seharusnya Jance mengirimkan pesan yang diterimanya itu kepada Chris Timisela, namun nyasar ke orang lain, James Timisela.
Saksi menjelaskan, dirinya tidak memperhatikan nmomor telepon yang akan menjadi tujuan pengiriman lanjutan secara seksama.
"Seharusnya pesan singkat yang diterima dari saksi Paulus Mantulameten akan diteruskan kepada Chris Timisela, namun nyasar ke James Timisela," katanya.
SMS bernada provokatif ini dimaksudkan untuk menyerang salah satu pasangan Cagub-Cawagub Maluku yang disebut Tulus dan dilakukan pada April 2013 dengan cara menelepon saksi Paulus Mantulameten dan dilanjutkan dengan mengirimkan pesan singkat.
Isi pesan singkat itu menyebutkan kehadiran Abdullah Tuasikal (cagub Maluku) yang memakai jubah putih bersama sekelompok massa di depan Gereja Silo yang berhadapan dengan Tugu Trikora.
Kemudian, pasangan calon wagubnya, Hendrik Lewerissa adalah pengacara FKM/RMS di Jakarta, sehingga mudah-mudahan fakta tersebut bisa dijelaskan kepada masyarakat Maluku.
Jance dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum Herry Santoso karena ikut terlibat dalam menyebarkan SMS bernada provokatif menjelang Pilgub/Wagub Maluku tahun lalu.
Keterlibatan Jance dalam kasus ini sempat dipersoalkan caleg DPRD Maluku dari PDI Perjuangan, Benhur Watubun, sebab dirinya sempat dijadikan tersangka oleh polisi dan jaksa.
Namun KPU Maluku tidak menggubris status tersangka Jance dan membiarkannya ikut pencalonan legislatif DPRD Maluku asal daerah pemilihan Kota Ambon.
Untuk diketahui, JPU Harry Santoso menjerat terdakwa Dicky Moses Mailoa alias Pa De (56) dengan Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik.
Ketua majelis hakim PN Ambon, Mustari menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014