Ambon (Antara Maluku) - Jaksa penuntut umum (JPU) Harry Santoso menyeret Dicky Moses Mailoa alias Pa De (56) ke pengadilan negeri Ambon atas dakwaan menyebarkan pesan singkat (SMS) bernada provokatif jelang pemilihan Gubernur Maluku tahun lalu.
"SMS bernada provokatif ini dimaksudkan untuk menyerang salah satu pasangan Cagub-Cawagub Maluku yang disebut Tulus," kata JPU dalam persidangan di PN Ambon, Selasa.
Perbuatan terdakwa dilakukan pada Bulan April 2013 dengan cara menelpon saksi Paulus Mantulameten dan dilanjutkan dengan mengirimkan pesan singkat.
Isi pesan singkat itu menyebutkan kalau kehadiran Abdullah Tuasikal (Cagub Maluku) yang memakai jubah putih bersama sekelompok massa di depan Gereja Silo yang berhadapan dengan tugu Trikora.
Kemudian pasangan calon Wagubnya Hendrik Lewerissa adalah pengacara FKM/RMS di Jakarta, sehingga mudah-mudahan fakta tersebut bisa dijelaskan kepada masyarakat Maluku.
Pesan singkat ini disampaikan terdakwa kepada saksi Paulus karena ada pertanyaan warga kepadanya, apakah masyarakat Maluku sedang tidak sadar kalau pasangan Tulus adalah orang-orang garis keras.
Sebab di saat konflik kemanusaiaan Maluku, Abdullah Tuasikal tampil dengan jubah putih panjang memimpin massa, sedangkan pasangannya Hendrik Lewerissa bekerja secara diam-diam mempromosikan FKM/RMS di jaringan internasional.
Terdakwa yang juga mantan anggota DPRD Maluku pengganti antar waktu (PAW) 2004-2009 ini dijerat dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketua majelis hakim PN Ambon, Mustari, SH menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan (eksepsi) tim penasihat hukum terdakwa, Fileo Fisthos Noya.
Penyebar SMS Provokatif Jelang Pilgub Diadili
Selasa, 3 Juni 2014 21:11 WIB