Ambon (Antara Maluku) - Kasat Reskrim Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Agung Tribawanto mempersilakan wartawan yang merasa nama baiknya dicemarkan untuk membuat laporan ke polisi.

"Kita akan proses hukum dan menjerat para pelaku dengan pasal 310 ayat (1) KUH Pidana tentang pencemaran nama baik," kata Agung di Ambon, Kamis.

Penjelasan Kasat Reskrim terkait adanya keluhan beberapa wartawan yang menduga nama mereka dicatut sebagai penerima imbalan sejumlah uang dari seorang pengusaha Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Ambon berinisial RR alias Kiat.

Pemberian uang tersebut berlangsung di salah satu rumah makan akhir pekan lalu, dan wartawan yang hadir tidak sampai 20-an orang, tetapi daftar nama yang dimasukkan ke Kiat sebanyak 60 orang dari berbagai media cetak dan elektronik.

Untuk itu Agung menyarankan kepada wartawan unit Mapolres Ambon yang merasa namanya dicatut dan dimasukkan dalam daftar penerima imbalan bisa membuat laporan resmi ke polisi.

"Mereka tidak hadir dalam pertemuan di Mawar Resto dan juga tidak menerima imbalan, tapi ada dugaan nama mereka dicatut untuk diberikan ke pengusaha jadi silakan melapor," jelas Agung.

Kasus Mawar Resto ini bermula dari adanya ancaman pengusaha BBM atau karyawannya untuk melakukan kekerasan kepada dua wartawan terkait dugaan solar oplosan milik Kiat di Wayame.

Ancaman ini disikapi serius sejumlah wartawan di Kota Ambon dan melaporkannya ke polisi, termasuk mengeluarkan ancaman akan berdemonstrasi ke kantor Kiat.

Namun rencana demonstrasi ini tidak terealisasi setelah ada negosiasi antara Kiat dengan para wartawan dan seorang oknum perwira polisi untuk bertemu di Resto Mawar.

Salah satu wartawan media elektronik di Kota Ambon, Yany Loupatty mengakui dirinya tidak pernah hadir di rumah makan tersebut.

"Kalau ada nama-nama wartawan unit Polres termasuk saya yang masuk dalam daftar 60 orang penerima imbalan, maka kasus ini akan ditindaklanjuti ke ranah hukum," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014