Ambon (Antara Maluku) - Terdakwa dugaan korupsi dana beras untuk keluarga miskin di Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Sain Sarbim mengembalikan uang Rp60 juta dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon.

Pengembalian sebagian dana raskin ini dilakukan terdakwa saat berlangsung sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Halijah Wally dibantu Hery Liliantono dan Abadi, SH selaku hakim anggota di Ambon, Jumat.

Inisiatif terdakwa mengembalikan anggaran tersebut disambut baik majelis hakim yang menandatangani surat tanda terima dan selanjutnya uang tunai Rp60 juta dalam pecahan Rp100.000 ini diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Uceng Ahmadaili.

"Agenda sidang lanjutan hari ini adalah pemeriksaan saksi, namun terdakwa langsung menyerahkan sebagian uang raskin di muka persidangan," kata JPU.

Total kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi dana raskin di Kecamatan Bula tahun anggara 2011 senilai Rp145 juta.

Saat berlangsung proses penyidikan jaksa, terdakwa juga telah mengembalikan Rp15 juta kepada penyidik sehingga jumlah dana yang sudah dikembalikan terdaka sebesar Rp75 juta dari total kerugian negara.

JPU mengatakan, seharusnya terdakwa menyetor uang raskin 2011 kepada Perum Bulog Divre Maluku tapi tidak dilakukan sehingga ada unsur kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp145 juta.

Perbuatan terdakwa juga menyebabkan masyakat pada lima desa di kecamatan Bula yang tergolong prasejahtera tidak lagi mendapatkan jatah raskin dari pemerintah.

Lima desa tersebut adalah Desa Bula, Fatalo, Waru, Hoti serta Desa Salas.

Para saksi ini mengaku telah menerima raskin dari Kantor Kecamatan pada 2011 untuk dibagikan kepada warga, sekaligus menyetor uang pembelian kepada staf kecamatan.

Misalnya untuk Desa Bula yang mendapat jatah 18 ton raskin pada 2011, kepala desanya sudah menyetor dana sebesar Rp36 juta kepada staf kecamatan dengan rincian harga Rp2.000 per kilogram.

Sama halnya dengan empat desa lainnya yang telah membayar raskin, tetapi oleh terdakwa Sain tidak diteruskan ke pihak Bulog.

Akibatnya kasus ini dilaporkan Bulog ke kejaksaan dan ditindaklanjuti ke pengadilan tipikor Ambon.

JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2, 3 dan pasal 8 Undang-Undang nomor nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014