Ambon (Antara Maluku) - Kanit Reskrim Polsek Leihitu Aiptu Syamsuddin ditahan Propam Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah mobil milik masyarakat.
"Saat ini yang bersangkutan sementara ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Propam Polres Ambon karena diduga melakukan penipuan dengan modus sewa kendaraan," kata Wakapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kompol Rizal Agus Triyadi, di Ambon, Selasa.
Ia mengungkapkan, Syamsuddin ditangkap Propam pada Minggu (24/8) di Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau, Ambon.
Tindak pidana yang dilakukan Syamsuddin yakni penipuan dan penggelapan empat unit mobil yang saat ini telah diamankan di Mapolres Ambon.
Empat kendaraan tersebut masing-masing Suzuki Ertiga putih bernomor polisi DE 449 AE, Toyota Avanza silver DE 1388 AC dan Toyota Kijang Inova silver DE 363 AC. Sedangkan satu mobil lainnya telah dilunasi biaya sewanya oleh pelaku.
Menurut dia, dalam aksinya pelaku menyewa mobil pangkalan dan kemudian menggadaikannya ke orang lain dengan harga berlipat ganda.
"Pelaku masih kita tahan terkait informasi dugaan penyalagunaan. Kasus ini masih kita selidiki apakah dikategorikan penggelapan atau hutang piutang.
Ia mengakui, jika dalam proses terbukti, maka pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Jika hasil penyelidikan menyatakan terbukti, maka secara aturan kita akan tindak tegas oknum yang menyalagunakan wewenang.
Ditambahkannya, pihaknya belum menetapkan pasal yang akan dikenakan kepada pelaku, karena masih kita kembangkan apakah kaitan dengan penggelaapan atau hutang piutang.
"Saat ini kita telah mengamankan empat kendaraan, satu diantarannya telah diselesaikan dan yang tersisa tiga kendaraan . Sementara untuk saksi baru empat orang sesuai jumlah mobil , kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
"Saat ini yang bersangkutan sementara ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Propam Polres Ambon karena diduga melakukan penipuan dengan modus sewa kendaraan," kata Wakapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kompol Rizal Agus Triyadi, di Ambon, Selasa.
Ia mengungkapkan, Syamsuddin ditangkap Propam pada Minggu (24/8) di Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau, Ambon.
Tindak pidana yang dilakukan Syamsuddin yakni penipuan dan penggelapan empat unit mobil yang saat ini telah diamankan di Mapolres Ambon.
Empat kendaraan tersebut masing-masing Suzuki Ertiga putih bernomor polisi DE 449 AE, Toyota Avanza silver DE 1388 AC dan Toyota Kijang Inova silver DE 363 AC. Sedangkan satu mobil lainnya telah dilunasi biaya sewanya oleh pelaku.
Menurut dia, dalam aksinya pelaku menyewa mobil pangkalan dan kemudian menggadaikannya ke orang lain dengan harga berlipat ganda.
"Pelaku masih kita tahan terkait informasi dugaan penyalagunaan. Kasus ini masih kita selidiki apakah dikategorikan penggelapan atau hutang piutang.
Ia mengakui, jika dalam proses terbukti, maka pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Jika hasil penyelidikan menyatakan terbukti, maka secara aturan kita akan tindak tegas oknum yang menyalagunakan wewenang.
Ditambahkannya, pihaknya belum menetapkan pasal yang akan dikenakan kepada pelaku, karena masih kita kembangkan apakah kaitan dengan penggelaapan atau hutang piutang.
"Saat ini kita telah mengamankan empat kendaraan, satu diantarannya telah diselesaikan dan yang tersisa tiga kendaraan . Sementara untuk saksi baru empat orang sesuai jumlah mobil , kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014