Ambon (Antara Maluku) - Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease terus melakukan mediasi guna mendamaikan warga Desa Seith-Negeri Lima, Pulau Ambon, Maluku Tengah, pascabentrokan antarwarga kedua desa bertetangga tersebut 31 Juli 2014.
"Mediasi dan komunikasi intensif masih dilakukan dengan warga kedua desa bertetangga tersebut, agar bersedia menghentikan konflik dan kembali hidup berdamai," kata Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP Bintang Juliana di Ambon, Selasa.
Kapolres mengakui belum menemukan titik temu atau simpul antara para pihak yang bertikai karena warga kedua desa di Pulau Ambon tersebut menginginkan penyelesaian dengan cara masing-masing.
Menurut Kapolres, warga kedua desa pada prinsipnya mendukung upaya perdamaian yang dilakukan aparat kepolisian serta pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, tetapi masing-masing pihak mengusulkan penanganan lanjutan berdasarkan keinginan mereka.
Warga Seith misalnya menginginkan penyelesaian damai dilakukan dengan hukum adat dan saling memaafkan tanpa proses hukum kepada para pelaku berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan warga Negeri Lima menginginkan proses perdamaian berjalan selaras dengan proses hukum terhadap para pelaku sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Kedua belah pihak bertikai belum mencapai kesepakatan menyangkut penanganan para pelaku. Tetapi prinsipnya mereka berdesia menyudahi konflik dan berdamai," kata Kapolres seraya menandaskan proses hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku harus tetap ditegakkan agar memberikan efek jera di masa mendatang.
Kapolres Bintang menandaskan, pihaknya terus melakukan pendekatan dan sosialisasi warga kedua desa bertetangga tersebut, untuk tidak lagi berkonflik dan sepakat untuk hidup damai kembali.
Dia mengatakan sejauh ini situasi dan kondisi keamanan di kedua desa sangat kondusif, di mana masing-masing satu satuan setingkat peleton (SST) Brimob dan TNI bawah kendali operasi (BKO) masih ditempatkan di wilayah perbatasan.
Selain mengamankan wilayah perbatasan, aparat keamanan juga ikut terlibat menyosialisasi upaya perdamaian yang dilakukan, serta menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat konflik baru.
Kapolres juga mendesak pemerintah Kabupaten Maluku tengah untuk proaktif melakukan pendekatan kepada warga kedua desa bertetangga tersebut, guna mempercepat proses perdamaian.
Menurutnya, aparat TNI dan Polri bertugas melakukan pengamanan dan penghentian konflik serta upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat, sedangkan pemkab harus berperan aktif dalam seluruh proses dan tahapan mediasi dan komunikasi untuk menemukan solusi perdamaian yang tepat.
Kapolres Bintang menegaskan proses hukum terhadap para pelaku tetap dilakukan terhadap para pelaku konflik berdarah yang mengakibatkan empat warga meninggal, enam orang luka-luka serta 17 unit rumah warga kedua desa tersebut hangus terbakar.
"Siapa pun yang bersalah harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku baik Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 maupun kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
"Mediasi dan komunikasi intensif masih dilakukan dengan warga kedua desa bertetangga tersebut, agar bersedia menghentikan konflik dan kembali hidup berdamai," kata Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP Bintang Juliana di Ambon, Selasa.
Kapolres mengakui belum menemukan titik temu atau simpul antara para pihak yang bertikai karena warga kedua desa di Pulau Ambon tersebut menginginkan penyelesaian dengan cara masing-masing.
Menurut Kapolres, warga kedua desa pada prinsipnya mendukung upaya perdamaian yang dilakukan aparat kepolisian serta pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, tetapi masing-masing pihak mengusulkan penanganan lanjutan berdasarkan keinginan mereka.
Warga Seith misalnya menginginkan penyelesaian damai dilakukan dengan hukum adat dan saling memaafkan tanpa proses hukum kepada para pelaku berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan warga Negeri Lima menginginkan proses perdamaian berjalan selaras dengan proses hukum terhadap para pelaku sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Kedua belah pihak bertikai belum mencapai kesepakatan menyangkut penanganan para pelaku. Tetapi prinsipnya mereka berdesia menyudahi konflik dan berdamai," kata Kapolres seraya menandaskan proses hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku harus tetap ditegakkan agar memberikan efek jera di masa mendatang.
Kapolres Bintang menandaskan, pihaknya terus melakukan pendekatan dan sosialisasi warga kedua desa bertetangga tersebut, untuk tidak lagi berkonflik dan sepakat untuk hidup damai kembali.
Dia mengatakan sejauh ini situasi dan kondisi keamanan di kedua desa sangat kondusif, di mana masing-masing satu satuan setingkat peleton (SST) Brimob dan TNI bawah kendali operasi (BKO) masih ditempatkan di wilayah perbatasan.
Selain mengamankan wilayah perbatasan, aparat keamanan juga ikut terlibat menyosialisasi upaya perdamaian yang dilakukan, serta menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat konflik baru.
Kapolres juga mendesak pemerintah Kabupaten Maluku tengah untuk proaktif melakukan pendekatan kepada warga kedua desa bertetangga tersebut, guna mempercepat proses perdamaian.
Menurutnya, aparat TNI dan Polri bertugas melakukan pengamanan dan penghentian konflik serta upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat, sedangkan pemkab harus berperan aktif dalam seluruh proses dan tahapan mediasi dan komunikasi untuk menemukan solusi perdamaian yang tepat.
Kapolres Bintang menegaskan proses hukum terhadap para pelaku tetap dilakukan terhadap para pelaku konflik berdarah yang mengakibatkan empat warga meninggal, enam orang luka-luka serta 17 unit rumah warga kedua desa tersebut hangus terbakar.
"Siapa pun yang bersalah harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku baik Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 maupun kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014