Ambon (Antara Maluku) - Wakil Wali Kota Ambon, Sam Latuconsina menyatakan pelayanan publik di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan diberlakukan satu pintu.

"Pelayanan kepada masyarakat harus menjadi perhatian utama, karena itu dengan pengalihan status Kantor Pelayanan Publik (KPP) menjadi Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) menjadikan satu pintu dan solusi untuk melayani masyarakat," katanya di Ambon, Selasa.

Menurut dia, peningkatan status kelembagaan bertujuan meningkatkan fungsi dan peran dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

"Kenaikan status tersebut harus dibarengi dengan kualitas pelayanan. Direncanakan tahun 2015 seluruh pelayanan yang berhubungan dengan masyarakat akan dipindahkan ke gedung B," katanya.

Sam mengatakan, pihaknya sementara melakukan evaluasi pengurusan pelayanan satu pintu, yakni pengalihan ruangan, yakni menghindari masyarakat datang membayar pajak tidak berhubungan dengan oknum PNS tetapi semua lewat loket.

"Kita berupaya menghindari pungutan liar dan calo, seluruh pelayanan akan dilakukan satu pintu dan terhubung dengan bank pembantu untuk memudahkan pembayaran, yakni di lantai satu gedung B balai kota Ambon," ujarnya.

Dia menjelaskan, selama ini KPP hanya mengurus surat permohonan perizinan secara administratif, tetapi hal yang bersifat teknis dan penetapan nilai retribusi ada pada SKPD teknis terkait.

Pembagian peran membuat pengurusan perizinan oleh masyarakat menjadi kurang optimal karena prosedur pelayanannya rumit serta membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Pembentukan BPTSP maka tenaga teknis dari tiap SKPD akan duduk di situ sehingga pelayanan hanya melalui satu pintu saja," ujarnya.

Sam mengakui, pihaknya telah menetapkan tahun 2014 sebagai tahun pelayanan publik, sebagai wujud meningkatkan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.

"Peningkatan pelayanan termasuk pemenuhan kebutuhan dasar di bidang pendidikan, infrastruktur, kesehatan dan pengentasan kemiskinan," katanya.

Pelayanan publik, tambahnya, merupakan salah satu indikator Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di suatu negara. Indonesia hanya memiliki nilai IPK sebesar 3,2 artinya tingkat korupsi di negeri ini masih sangat tinggi.

"Peningkatan status kelembagaan tersebut menjadi perhatian Pemkot Ambon ke depan, untuk meningkatkan pelayanan," katanya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014