Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Kota Ambon, Maluku, menunda tahapan seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) hingga pekan ketiga September 2014.

"Jadwal semula seleksi dimulai pada 3 September, tetapi karena ada beberapa hal yang diumumkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan- RB), seleksi diundur hingga pekan ketiga September 2014," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Ambon Benny Selanno, Rabu.

Ia mengatakan penundaan tersebut dikerenakan beberapa hal di antaranya perubahan kuota dan formasi CPNS, tidak hanya untuk kota Ambon tetapi juga Provinsi Maluku.

"Dipastikan akan terjadi perubahan kuota yang sebelumnya hanya 30, kemungkinan akan bertambah serta terjadi perubahan formasi sesuai keputusan Kemenpan," katanya.

Menurut Benny, seteleh perubahan tersebut para pelamar dapat mendaftarkan diri melalui situs resmi Kemenpan sebagai peserta tes CPNS Pemkot Ambon jalur umum.

Setelah resmi dibuka para pelamar dapat memasukkan nama lengkap, email, tempat dan tanggal lahir, instansi yang akan dipilih, nomor seri ijasah terakhir pada website (https://panselna.menpan.go.id).

"Serta mengikuti pendaftaran pada (https://panselna.menpan.go.id/index.php/alur-pendaftaran) untuk mendapatkan nomor peserta tes dari Kemenpan," katanya.

Dijeaskannya, setelah pelamar mendapatkan nomor peserta, selanjutnya dapat memasukan berkas ke BKK untuk diperiksa fisiknya sebelum dikirim ke Kemenpan untuk diklarifikasi dan dilakukan tes dengan sistem CAT.

"Penerimaan CPNS diprioritaskan untuk jabatan fungsional umum dan tertentu, sedangkan untuk tenaga guru khusus untuk sekolah menengah kejuruan," ujarnya.

Sistem yang akan digunakan, kata Benny dalam seleksi yakni Computer Assisted Test (CAT) atau sistem yang berbasis komputer, dan LJK (Lembar jawab Komputer).

Sistem CAT yakni metode seleksi menggunakan Software dengan alat bantu computer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar bagi pelamar CPNS.

"Hal ini penting untuk mewujudkan profesionalisme, serta efisiensi agar tidak menimbulkan kecurigaan. Selain itu proses pendaftaran melalui jasa pos untuk mengontrol arsip ijazah dan lainnya," tandasnya.

Ditambahkannya, peserta yang sudah mendaftar untuk formsi di Pemkot Ambon, tidak bisa mendaftar di provinsi atau kabupaten lain, karena data pelamar sudah masuk di Kemenpan-RB.

"Jadi bagi peserta hanya diperkenankan melamar di satu tempat seperti Pemkot atau Pemprov Maluku, karena sudah memiliki nomor pendaftaran dari Kemenpan, dan merupakan aturan baru yang dilanksanakan pada 2014," kata Benny selanno.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014