Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi Maluku mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Gaa di Kabupaten Seram Bagian Timur yang memanfaatkan APBD setempat tahun anggaran 2007 senilai Rp2,16 miliar.
"Kami mengintensifkan penyidikan guna mengungkap peran mereka yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut guna menyelamatkan kerugian negara," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum, dan Humas Kejati Maluku Bobby Palapia, Sabtu.
Karena itu, katanya, dilakukan pemeriksaan terhadap dua saksi di Ambon pada 12 September 2014 yakni Sekretaris Panitia lelang Sitty Fatma Pellu dan anggotanya Abdul Latif Arey.
Pemeriksaan keduanya, menindaklanjuti perlakuan serupa terhadap Ketua Panitia Lelang Abdul Rahman Meilisa dan anggota lainnya Said Udin Letsoin.
"Kami mengintensifkan penyidikan guna melengkapi berkas kontraktor pemenang proyek tersebut Thomas Andreas yang telah ditetapkan sebagai tersangka, beberapa waktu lalu," ujar Bobby.
Disinggung keterlibatan Kadis PU Kabupaten SBT, Nurdin Mony, dia menjelaskan intensif menelusuri peranannya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) terhadap proyek dilaporkan fiktif tersebut.
"Jika telah ditemukan bukti akurat soal keterlibatan Kadis PU, maka akan ditetapkan sebagai tersangka baru," tegasnya.
Thomas menggunakan bendera PT Putra Seram Timur dengan Direkturnya Beder Azis Alkatiri untuk mengerjakan proyek itu. Namun hingga kini tak ada realisasi pekerjaan.
Kendati fiktif, namun Dinas PU yang dipimpin Nurdin Mony membuat laporan pertanggungjawaban telah rampung pembangunannya.
Bobby mengisyaratkan penyidik telah mengincar sejumlah tersangka baru karena tidak mungkin proyek tersebut hanya Thomas Andreas bertanggung jawab.
"Kami sudah mengantongi calon tersangka lainnya karena tidak mungkin dalam kasus korupsi tersebut hanya ada satu pelaku," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah saksi yakni Nurdin Mony, Direktur PT Putra Seram Beder, Azis Alkatiri, Direktur CV. Nurlita , Jacobus Fofid (konsultan pengawas) dan Bendahara proyek, Busra Mahulette.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
"Kami mengintensifkan penyidikan guna mengungkap peran mereka yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut guna menyelamatkan kerugian negara," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum, dan Humas Kejati Maluku Bobby Palapia, Sabtu.
Karena itu, katanya, dilakukan pemeriksaan terhadap dua saksi di Ambon pada 12 September 2014 yakni Sekretaris Panitia lelang Sitty Fatma Pellu dan anggotanya Abdul Latif Arey.
Pemeriksaan keduanya, menindaklanjuti perlakuan serupa terhadap Ketua Panitia Lelang Abdul Rahman Meilisa dan anggota lainnya Said Udin Letsoin.
"Kami mengintensifkan penyidikan guna melengkapi berkas kontraktor pemenang proyek tersebut Thomas Andreas yang telah ditetapkan sebagai tersangka, beberapa waktu lalu," ujar Bobby.
Disinggung keterlibatan Kadis PU Kabupaten SBT, Nurdin Mony, dia menjelaskan intensif menelusuri peranannya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) terhadap proyek dilaporkan fiktif tersebut.
"Jika telah ditemukan bukti akurat soal keterlibatan Kadis PU, maka akan ditetapkan sebagai tersangka baru," tegasnya.
Thomas menggunakan bendera PT Putra Seram Timur dengan Direkturnya Beder Azis Alkatiri untuk mengerjakan proyek itu. Namun hingga kini tak ada realisasi pekerjaan.
Kendati fiktif, namun Dinas PU yang dipimpin Nurdin Mony membuat laporan pertanggungjawaban telah rampung pembangunannya.
Bobby mengisyaratkan penyidik telah mengincar sejumlah tersangka baru karena tidak mungkin proyek tersebut hanya Thomas Andreas bertanggung jawab.
"Kami sudah mengantongi calon tersangka lainnya karena tidak mungkin dalam kasus korupsi tersebut hanya ada satu pelaku," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah saksi yakni Nurdin Mony, Direktur PT Putra Seram Beder, Azis Alkatiri, Direktur CV. Nurlita , Jacobus Fofid (konsultan pengawas) dan Bendahara proyek, Busra Mahulette.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014