Ambon (Antara Maluku) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD Maluku telah memproses oknum staf Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah setempat berinisial ML yang dilaporkan berperan sebagai calo saat penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Kami sudah periksa bersangkutan dan laporkan kepada Sekda Maluku, Ros Far - Far untuk dikenakan sanksi," kata kepala BKD Maluku, Maritje Lopulalan, di Ambon, Sabtu.

Ia mengatakan, bentuk sanksi itu kewenangan Sekda Maluku dalam menegakkan ketentuan kepegawaian yang memang dilarang menjadi calo saat rekrutmen CPNS.

"Pastinya bersangkutan menawarkan kepada orang tua yang anaknya hendak mengikuti seleksi CPNS bahwa bisa mengatur sehingga lolos dengan jaminan uang dalam jumlah puluhan juta rupiah," ujarnya.

Maritje mengatakan dirinya senang sekiranya ada orang tua yang tertipu ulah ML melaporkan perbuatan bersangkutan. Apalagi, sekiranya ada bukti seperti kwitansi sehingga lebih memudahkan penegakkan sanksi.

Diakuinya, perbuatan "ML" sangat merusak citra PNS dan meresahkan orang tua yang menjadi korban atas perbuatannya.

"Kami pun masih menelusuri sekiranya ada juga oknum staf BKD Maluku yang kemungkinan teribat perbuatan ML. Karena itu, orang tua yang terjebak ulahnya silahkan melapor," kata Maritje.

Ia menambahkan, modus ML adalah meminta uang dari orang tua pendaftar seleksi CPNS atau siswa sekolah tinggi pemerintahan dalam negeri (STPD) dengan janji mengurusnya agar diterima. Jumlah uang yang diminta berkisar  Rp20 juta hingga Rp30 juta per orang.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014