Ambon (Antara Maluku) - Tommy Andreas, tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Gaa, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) pada tahun 2007 senilai Rp2,7 miliar yang diindikasikan fiktif, terancam dijemput paksa karena tidak mematuhi panggilan jaksa.

"Tersangka sudah dua kali dipanggil. Jadi, sedang disiapkan panggilan ketiga dan bila ternyata tidak mematuhinya, maka pasti dijemput paksa," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Selasa.

Tommy dipanggil pada pertama pada 27 Oktober 2014 dan kedua 10 November 2014.

"Bersangkutan tidak menunjukkan sikap kooperatif sehingga berdasarkan ketentuan KUHAP bisa dijemput paksa saat panggilan ketiga ternyata mangkir," ujar Bobby.

Tommy ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Agustus 2014, sedangkan Kadis PU SBT Nurdin Mony 18 September 2014.

Pemanggilan Tommy itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkapkan dugaan kasus korupsi dengan memanggil sejumlah saksi.

Dia merujuk, Nurdin Mony telah dimintai keterangan di Ambon pada 4 November sebagai kasus terhadap tersangka Tommy.

"Jadi Tommy hendaknya mematuhi panggilan ketiga agar tidak dijemput paksa karena ketentuan penegakkan hukum harus dijunjung tinggi sebagaimana diatur dalam KUHAP," tegas Bobby.

Tommy memenangkan tender proyek pembangunan jembatan Gaa dengan memanfaatkan perusahaan milik oknum anggota DPRD SBT, Bader Azis Alkatiri yakni PT. Putera Seram Timur.

"Kami juga telah menyiapkan panggilan untuk Bader sehingga harus mematuhi sehingga tidak merusak citra anggota DPRD SBT," kata Bobby.

Tim penyidik juga intensif memeriksa sejumlah saksi antara lain, Sekretaris Panitia lelang, Ny Sitty Fatma Pellu dan anggotanya, Abdul Latif Arey di Ambon pada 12 September 2014.

Begitu pun, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten SBT, Zainal Arifin Vanath di Ambon pada 15 September 2014.

Pemeriksaan ketiganya menindaklanjuti perlakuan serupa terhadap Ketua Panitia lelang, Abdul Rahman Meilisa dan anggota lainnya, Said Udin Letsoin.

Thommy menggunakan bendera PT. Putra Seram Timur dengan Direktur Bader Azis Alkatiri untuk mengerjakan proyek itu. Namun hingga kini tak ada realisasi pekerjaan.

Kendati fiktif, namun Dinas PU yang dipimpin Nurdin Mony membuat laporan pertanggung jawaban telah rampung pembangunannya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah saksi lain yakni Direktur CV Nurlita , Jacobus Fofid (konsultan pengawas) dan Bendahara proyek, Busra Mahulette.

Nurdin Mony pernah dijerat Kejati Maluku dalam kasus korupsi proyek jalan lingkar Gorom, Kabupaten SBT yang merugikan negara Rp10 miliar lebih sehingga dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Ambon di Waiheru pada 29 Oktober 2007.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014