Ambon (Antara Maluku) - Kenaikan tarif angkutan kota (angkot) di Ambon pascakenaikan bahan bakar minyak (BBM) sebesar 15 persen, kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.
"Penyesuaian kenaikan tarif angkutan sebesar 15 persen berdasarkan SK Wali Kota Ambon Nomor 646/2014 tentang penetapan tarif angkutan jalan untuk penumpang umum kelas ekonomi mulai berlaku 19 November 2014," katanya saat menetapkan tarif baru angkot di Ambon, Rabu.
Menurut dia, penyesuaian tarif angkot mempertimbangkan berbagai hal di antaranya jarak tempuh, kondisi jalur (topografi) dan ekonomi masyarakat.
"Tarif angkot disesuaikan dengan jarak tempuh dan kondisi jalur, karena jalur di Ambon tidak semuanya jalan rata tetapi sebagian merupakan daerah perbukitan sehingga harus dipertimbangkan," katanya.
Richard mengatakan, tarif yang ditetapkan menteri Perhubungan sebesar 10 persen, tetapi pihaknya mempertimbangkan topografi Ambon yang berbukit, ekonomi masyarakat dan tingkat kemahalan.
Keputusan penyesuaian tarif angkot ini juga dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).
"Kebijakan kenaikan harga BBM baru diumumkan Senin (17/11) malam sehingga kita harus kerja ekstra dengan instansi terkait dalam memutuskan penyesuaian tarif angkot di Ambon," ujarnya.
Dijelaskannya, penyesuaian tarif telah didahului dengan penyampaian aspirasi dari para supir angkot dan koordinasi bersama.
"Rumusan penyesuaian tarif tidak bisa sesuai perasaan tetapi jarak dan kondisi kota yang sebagian tanjakan dan berbukit. Kalau semua jalan rata maka kemungkinan tarif tidaka kan berbeda jauh, tetapi tanjakan sehingga membutuhkan BBM yang cukup banyak," katanya.
Kebijakan ini, lanjut Richard, dapat diikuti para sopir angkot dan tidak menaikan tarif secara sepihak .
"Para sopir saya tegaskan untuk dapat segera menyesuaikan dengan tarif sesuai SK Wali Kota, jangan sekali-kali menagih tarif dengan perhitungan sendiri. Jika itu terjadi maka akan diberikan sanksi tegas bagi para sopir, hingga dengan pencabutan izin trayek," tandasnya.
Tarif yang ditentukan untuk jalur pusat kota Ambon semula Rp2.600 naik menjadi Rp3.000, sedangkan luar kota Ambon tarif mencapai Rp3.500 - Rp7.000 tergantung jarak, yang sebelumnya Rp3.500 - Rp6.000.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
"Penyesuaian kenaikan tarif angkutan sebesar 15 persen berdasarkan SK Wali Kota Ambon Nomor 646/2014 tentang penetapan tarif angkutan jalan untuk penumpang umum kelas ekonomi mulai berlaku 19 November 2014," katanya saat menetapkan tarif baru angkot di Ambon, Rabu.
Menurut dia, penyesuaian tarif angkot mempertimbangkan berbagai hal di antaranya jarak tempuh, kondisi jalur (topografi) dan ekonomi masyarakat.
"Tarif angkot disesuaikan dengan jarak tempuh dan kondisi jalur, karena jalur di Ambon tidak semuanya jalan rata tetapi sebagian merupakan daerah perbukitan sehingga harus dipertimbangkan," katanya.
Richard mengatakan, tarif yang ditetapkan menteri Perhubungan sebesar 10 persen, tetapi pihaknya mempertimbangkan topografi Ambon yang berbukit, ekonomi masyarakat dan tingkat kemahalan.
Keputusan penyesuaian tarif angkot ini juga dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).
"Kebijakan kenaikan harga BBM baru diumumkan Senin (17/11) malam sehingga kita harus kerja ekstra dengan instansi terkait dalam memutuskan penyesuaian tarif angkot di Ambon," ujarnya.
Dijelaskannya, penyesuaian tarif telah didahului dengan penyampaian aspirasi dari para supir angkot dan koordinasi bersama.
"Rumusan penyesuaian tarif tidak bisa sesuai perasaan tetapi jarak dan kondisi kota yang sebagian tanjakan dan berbukit. Kalau semua jalan rata maka kemungkinan tarif tidaka kan berbeda jauh, tetapi tanjakan sehingga membutuhkan BBM yang cukup banyak," katanya.
Kebijakan ini, lanjut Richard, dapat diikuti para sopir angkot dan tidak menaikan tarif secara sepihak .
"Para sopir saya tegaskan untuk dapat segera menyesuaikan dengan tarif sesuai SK Wali Kota, jangan sekali-kali menagih tarif dengan perhitungan sendiri. Jika itu terjadi maka akan diberikan sanksi tegas bagi para sopir, hingga dengan pencabutan izin trayek," tandasnya.
Tarif yang ditentukan untuk jalur pusat kota Ambon semula Rp2.600 naik menjadi Rp3.000, sedangkan luar kota Ambon tarif mencapai Rp3.500 - Rp7.000 tergantung jarak, yang sebelumnya Rp3.500 - Rp6.000.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014