Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu, menahan Thomas Andreas, tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jembataan Gaa, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) pada tahun 2007 senilai Rp2,7 miliar.

Kajati Maluku, I Gede Sudiatmadja, di Ambon, Rabu, membenarkan ditahannya Thomas setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

"Pengembangan pemeriksaan menjadi dasar pertimbangan Thomas ditahan di Rutan Kelas II di Waiheru, kecamatan Teluk Dalam, Kota Ambon," ujarnya.

Penahanan Thomas juga diperkuat keterangan sejumlah saksi maupun barang bukti yang sebelumnya telah diamankan.

Thomas menggunakan bendera PT. Putra Seram Timur dengan Direkturnya Bader Azis Alkatiri untuk mengerjakan proyek itu. Namun hingga kini tak ada realisasi pekerjaan.

Bader yang juga anggota DPRD SBT dari PKS juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 November 2014, menyusul Thomas 25 Agustus 2014 dan Kadis PU SBT, Nurdin Mony 18 September 2014.

Disinggung penahanan Kadis PU SBT, Kajati menjelaskan, masih mengembangkan penyidikan.

"Siapa pun yang bersalah dan ternyata didukung bukti akurat harus mempertanggung jawabkan perbuatan merugikan negara," tegasnya.

Tim penyidik juga intensif memeriksa sejumlah saksi antara lain, Sekretaris Panitia lelang, Ny.Sitty Fatma Pellu dan anggotanya, Abdul Latif Arey di Ambon pada 12 September 2014.

Begitu pun, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten SBT, Zainal Arifin Vanath di Ambon pada 15 September 2014.

Pemeriksaan ketiganya, menindaklanjuti perlakuan serupa terhadap Ketua Panitia Lelang, Abdul Rahman Meilisa dan anggota lainnya, Said Udin Letsoin.

Selain itu, salah satu anggota panitia lelang proyek tersebut, Abdul Rahman Wailissa, diperiksa, Jumat (22/11).

Abdul Rahman diperiksa menyangkut proses lelang proyek fiktif tersebut. Jika proses lelang tidak sesuai aturan, maka diduga panitia lelang ikut terlibat di proyek fiktif yang bersumber dari APBD SBT.

Kendati fiktif, namun Dinas PU yang dipimpin Nurdin Mony membuat laporan pertanggung jawaban telah rampung pembangunannya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah saksi lain yakni Direktur CV. Nurlita , Jacobus Fofid (konsultan pengawas) dan Bendahara proyek, Busra Mahulette.

Nurdin Mony pernah dijerat Kejati Maluku dalam kasus korupsi proyek jalan lingkar Gorom, Kabupaten SBT yang merugikan negara Rp10 miliar lebih sehingga dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Ambon di Waiheru pada 29 Oktober 2007.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014