Ambon (Antara Maluku) - Pemprov Maluku dalam tahun ini akan membentuk Komisi Informasi Provinsi (KIP) dengan tugas utama menyelesaikan sengketa informasi publik.

"KIP ini dibentuk untuk mengatasi sengketa informasi bila ada berita yang disampaikan ke publik tidak jelas dan akurat serta tidak transparan," kata Kepala Bidang Pembinaan Media Informasi Dinas Infokom Provinsi Maluku Saodah Ambon, di Ambon, Kamis.

Menurut dia, lembaga yang akan dibentuk ini hampir sama dengan KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) yang khusus mengawasi penyiaran radio dan televisi di daerah. Sedangkan KIP tugas utamanya untuk menyelesaikan sengketa informasi publik karena berita yang disiarkan tidak jelas dan akurat.

Dengan dibentuknya KIP maka ke depan diharapkan informasi yang disampaikan ke publik tidak ada lagi yang berdasarkan "katanya-katanya", tetapi jelas dan akurat serta berasal dari sumber terpercaya yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Masyarakat punya hak untuk menuntut ke KIP kalau sumber informasi itu ditutup-tutupi dan lembaga ini mempunyai kewenangan untuk menyelesaikannya," kata Saodah.

Menurut dia, pelayanan informasi publik saat ini belum optimal sehingga mengakibatkan adanya kesenjangan dan menimbulkan permasalahan dalam hal keadilan dan kesempatan untuk mengembangkan potensi masyarakat secara individual.

Ketidakjelasan pembatasan informasi publik dan yang bukan informasi publik menimbulkan permasalahan mengenai hak masyarakat atas informasi pemerintah dan kewajiban pemerintah untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.

"Selain itu perlindungan rahasia negara juga menjadi masalah, yang antara lain disebabkan belum disadarinya keamanan informasi oleh institusi/lembaga penyedia informasi," kata Saodah.

Karena itu, pendistribusian informasi dapat dilakukan melalui ruang publik yang tersedia dan ruang privat tiap individu dengan mempertimbangkan hak-hak tiap warga negara atas informasi dengan menggunakan media-media komunikasi yang sesuai.

"Dalam pendistribusian informasi tersebut, pemerintah bertindak sebagai eksekutor maupun regulator," ujarnya

Sebagai eksekutor, tambah Saodah, pemerintah menyediakan ruang dan saluran yang diperlukan untuk menyampaikan informasi kepada seluruh elemen masyarakat. Sebagai regulator pemerintah juga dapat mengharuskan pihak swasta dalam berperan melaksanakan komunikasi publik yang sesuai dengan tujuan mencerdaskan bangsa.

"Untuk terpenuhinya hal tersebut diperlukan cara-cara komunikasi yang memungkinkan terjadinya komunikasi publik yang efektif dan efisien dalam pemanfaatan ruang dan media yang ada," kata Saodah.

Selanjutnya, personel yang duduk di lembaga tersebut, kata Saodah, nantinya ada komisioner yang diseleksi oleh tim kompetensi yang melibatkan tokoh masyarakat dan akademisi dan masa kerja mereka lima tahun.

"Jadi, dipastikan tahun 2015 ini KIP Maluku dibentuk karena sudah dianggarkan dalam APBD 2015 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," ujar Saodah.

Pewarta: Finus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015