Ambon (Antara Maluku) - Penyidikan dan pemberkasan perkara pelanggaran perikanan untuk tersangka nahkoda dan anak buah kapal MV Hai Fa berbendera Panama berlangsung di Pangkalan TNI-AL Halong Ambon, Maluku.
"Penyidikannya dilakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan serta penyidik dari TNI-AL," kata Kepala Stasiun PSDKP Tual Muchtar A di Ambon, Jumat.
Kapal penampung ikan berbendera Panama itu diduga telah melanggar ketentuan pidana pasal 100 jo pasal 43 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
"Dugaan pelanggaran ini juga telah ditegaskan Dirjen Pengawasan SDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Asep Burhanudin," kata Muchtar.
Kapal berbobot mati 4.306 GT yang ditangkap akhir Desember 2015 lalu ini juga telah melanggar pasal 86 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor PER.30/MEN/2012 tentang usaha perikanan tangkap.
Mereka kedapatan telah melakukan pengangkutan ikan tanpa dilengkapi Surat Laik Operasional (SLO) dengan total hasil muatan berupa ikan dan udang beku sebanyak 900.702 Kg yang berada dalam palkah kapal.
MV Hai Fa yang dinahkodai Zhu Nian Le dan ABK berjumlah 23 orang berkebangsaan Tiongok, juga melanggar ketentuan administratif pasal 21 jo pasal 20 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor PER.10/MEN/2013.
Permen tersebut, kata Muchtar, mengatur tentang penyelenggaraan sistem pemantauan kapal perikanan yaitu bahwa MV. Hai Fa berlayar ke Wanam, Papua tanpa mengaktifkan transmitter VMS.
Pelanggaran lain yang dilakukan berupa membawa jenis ikan hiu yang tidak boleh keluar dari negara Indonesia sehingga penyidik diminta melakukan pemberkasan kasus ini sampai tuntas.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015
"Penyidikannya dilakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan serta penyidik dari TNI-AL," kata Kepala Stasiun PSDKP Tual Muchtar A di Ambon, Jumat.
Kapal penampung ikan berbendera Panama itu diduga telah melanggar ketentuan pidana pasal 100 jo pasal 43 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
"Dugaan pelanggaran ini juga telah ditegaskan Dirjen Pengawasan SDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Asep Burhanudin," kata Muchtar.
Kapal berbobot mati 4.306 GT yang ditangkap akhir Desember 2015 lalu ini juga telah melanggar pasal 86 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor PER.30/MEN/2012 tentang usaha perikanan tangkap.
Mereka kedapatan telah melakukan pengangkutan ikan tanpa dilengkapi Surat Laik Operasional (SLO) dengan total hasil muatan berupa ikan dan udang beku sebanyak 900.702 Kg yang berada dalam palkah kapal.
MV Hai Fa yang dinahkodai Zhu Nian Le dan ABK berjumlah 23 orang berkebangsaan Tiongok, juga melanggar ketentuan administratif pasal 21 jo pasal 20 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor PER.10/MEN/2013.
Permen tersebut, kata Muchtar, mengatur tentang penyelenggaraan sistem pemantauan kapal perikanan yaitu bahwa MV. Hai Fa berlayar ke Wanam, Papua tanpa mengaktifkan transmitter VMS.
Pelanggaran lain yang dilakukan berupa membawa jenis ikan hiu yang tidak boleh keluar dari negara Indonesia sehingga penyidik diminta melakukan pemberkasan kasus ini sampai tuntas.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015