Ternate (Antara Maluku) - Polda Maluku Utara (Malut), berhasil membekuk dua orang pelaku pemilik narkotika jenis ganja kering pada tempat yang berbeda berinisial RD (28) dan KS (31), keduanya warga Kota Tenate.

"Dari tangan kedua tersangka, Polisi mengamankan barang bukti (Babuk) berupa ganja diamankan dari kedua tersangka. Dari tangan RD, Polisi mengamankan dua empel atau paket kecil narkotika jenis ganja kering seberat 3,2 gram, sedangkan dari tangan KS, Polisi mengamankan tiga linting Ganja kering bekas hisap, 4 lembar berkas pembungkus ganja kering dari kertas yang dipotong kecil serta 1 buah HP Merek MITO warna hitam," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar di Ternate, Minggu.

Ia menyatakan, keduanya ditangkap pada tempat berbeda dengan durasi waktu yang tidak terlalu lama, tersangka RD misalnya dibekuk pada awal pekan lalu di salah satu kamar kos-kosan yang bertempat di Kelurahan Sasa Kecamatan Ternate Selatan, sedangkan KS dibekuk tim Narkotika Polda Malut pada Selasa malam sekitar Minggu pukul 01.00 wit di kediamannya di Lingkungan BTN.

Kabid Humas mengatakan, awalnya tersangka RDyang dibekuk terlebih dahulu dari Ludin. Dimana pada waktu tersebut, para saksi yang juga anggota Ditresnarkoba Polda Malut bersama dengan rekan-rekannya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika jenis Ganja dan langsung di lakukan penggerbaekan.

"Dari penangkapan RD dan setelah diinterogasi, pelaku mengakui dia dapat ganja itu dari rekannya KS bertempat tinggl di BTN, mendapat informasi itu Amat dan barang bukti langsung diamankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Malut guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Setelah informasi itu, lanjut Hendri, tim kemudian beranjak mengarah pada pelaku yang disebut oleh RD yakni KS dan sekitar pukul 01.00 WIT di rumahnya di BTN, Ludin juga berhasil di grebek dengan barang bukti, dan langsung diamankan.

Hendri menegaskan, kedua tersangka pemilik barang haram tersebut dijerat dengan pasal yang sama yakni, melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 12 tahun kurungan dengan denda sebesar Rp800 juta. Kini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015