Ambon (Antara Maluku) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku dalam melaksanakan pemeriksaan urine bagi para pejabat di DPRD Provinsi Maluku maupun di DPRD Kota Ambon harus membentuk Tim Terpadu.
"Tim itu terdiri dari unsur kesehatan, kepolisian, pengacara, Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) agar bisa dilaksanakan pemeriksaan secara terbuka," kata anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Bulan Bintang Riduan Hasan di Ambon, Jumat.
Hal itu, kata legislator yang bergabung dengan fraksi Golkar tersebut, sangat perlu sebab semua orang menginginkan Maluku atau Kota Ambon khususnya aman dan bebas dari narkoba.
"Jadi dalam pemeriksaan yang dilakukan nanti siapapun yang terkena atau terindikasi paling tidak ada pembinaan sekaligus juga bisa ditangani langsung oleh pihak-pihak yang ada di dalam Tim tersebut,"ujarnya.
Itu penting, lanjutnya, agar jangan ada main mata atau kucing-kucingan. Bila ada yang terindikasi pengguna narkoba harus ditangani dan jangan ditutupi.
"Yang jelas saya sangat setuju rencana tersebut tetapi harus ada Tim terpadu dalam pemeriksaan urine demi terwujudnya Maluku Bebas Narkoba 2015," ujarnya.
Dia menjelaskan, kalau dilihat secara luas maka Indonesia sudah masuk dalam darurat narkoba, dan kalau dilihat lebih jauh lagi sesuai perkembangan yang ada ini sudah bisa memotong satu generasi, dan hal itu mudah-mudahan jangan terjadi di Maluku.
"Saya sangat sependapat kalau pemeriksaan urine di Maluku dimulai dari instansi dan pejabat di Maluku," katanya.
Prinsipnya, kata dia, penegak hukum termasuk aparat Kepolisian dan Kejaksaan juga harus menjalani tes urine untuk motivasi masyarakat.
Leonora Far Far, anggota DPRD Kota Ambon dari fraksi PDI-Perjuangan, juga menyetujui rencana pemeriksaan urine oleh BNN, hanya saja yang paling tepat harus ada Tim perpadu.
"Ini kita berbicara masalah narkoba berarti terkait dengan penegakan hukum, apalagi kalau dalam pemeriksaan kedapatan ada anggota yang terindikasi menggunakan narkoba," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015
"Tim itu terdiri dari unsur kesehatan, kepolisian, pengacara, Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) agar bisa dilaksanakan pemeriksaan secara terbuka," kata anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Bulan Bintang Riduan Hasan di Ambon, Jumat.
Hal itu, kata legislator yang bergabung dengan fraksi Golkar tersebut, sangat perlu sebab semua orang menginginkan Maluku atau Kota Ambon khususnya aman dan bebas dari narkoba.
"Jadi dalam pemeriksaan yang dilakukan nanti siapapun yang terkena atau terindikasi paling tidak ada pembinaan sekaligus juga bisa ditangani langsung oleh pihak-pihak yang ada di dalam Tim tersebut,"ujarnya.
Itu penting, lanjutnya, agar jangan ada main mata atau kucing-kucingan. Bila ada yang terindikasi pengguna narkoba harus ditangani dan jangan ditutupi.
"Yang jelas saya sangat setuju rencana tersebut tetapi harus ada Tim terpadu dalam pemeriksaan urine demi terwujudnya Maluku Bebas Narkoba 2015," ujarnya.
Dia menjelaskan, kalau dilihat secara luas maka Indonesia sudah masuk dalam darurat narkoba, dan kalau dilihat lebih jauh lagi sesuai perkembangan yang ada ini sudah bisa memotong satu generasi, dan hal itu mudah-mudahan jangan terjadi di Maluku.
"Saya sangat sependapat kalau pemeriksaan urine di Maluku dimulai dari instansi dan pejabat di Maluku," katanya.
Prinsipnya, kata dia, penegak hukum termasuk aparat Kepolisian dan Kejaksaan juga harus menjalani tes urine untuk motivasi masyarakat.
Leonora Far Far, anggota DPRD Kota Ambon dari fraksi PDI-Perjuangan, juga menyetujui rencana pemeriksaan urine oleh BNN, hanya saja yang paling tepat harus ada Tim perpadu.
"Ini kita berbicara masalah narkoba berarti terkait dengan penegakan hukum, apalagi kalau dalam pemeriksaan kedapatan ada anggota yang terindikasi menggunakan narkoba," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015