Ambon (Antara Maluku) - Ancaman hukuman yang diatur dalam pasal 10 juncto pasal 7 ayat (2) huruf m Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan hanya berupa pembayaran denda maksimal Rp250 juta.

"Makanya majelis hakim pengadilan perikanan memutuskan nakhoda MV. Hai Fa untuk membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," kata humas Pengadilan Negeri Ambon, Ahmad Bukhori di Ambon, Jumat.

Menurut dia, majelis hakim tidak mungkin bisa menjatuhkan vonis lebih dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Apalagi majelis hakim pengadilan perikanan terdiri dari satu hakim karir dan dua hakim adhock yang berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta satu hakim dari pihak swasta.

Ahmad Bukhori menduga adanya komunikasi yang terputus atau tidak ada saling pengertian pelaporan dari tingkat bawah ke Menteri Kelautan dan Perikanan dalam perkara ini.

"Banyak orang menduga MV. Hai Fa adalah kapal penangkap ikan yang masuk secara ilegal, padahal ini merupakan jenis kapal pengangkut yang dicarter pengusaha perikanan untuk mengangkut 900 kilo gram ikan campuran dan udang serta 15 ton ikan hiu lonjor atau lanjaman dan hiu martil milik PT. Avona Mina Lestari di Kaimana," katanya.

Majelis hakim sendiri dalam amar putusannya menyatakan 15 ton ikan hiu dirampas untuk negara, sebab ada larangan pemerintah melalui peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 59/Permen-KP/2014.

Kapal berbendera Panama ini merupakan kapal pengangkut yang dicarter dan memiliki dokumen seperti surat ijin kapal pengangkut ikan (Sikpi), SPP, serta aktivasi transmiter.

Dokumen ini juga diperjelas dengan berita acara pemeriksaan kapal oleh KKP sesuai surat nomor 166/PPNS/STA.3/PP.520/XII/2014 dan SIKPI yang dimiliki masih berlaku hingga 6 Februari 2015, sementara kapal tersebut ditahan akhir Desember 2014.

"Kecuali surat layak operasi (SLO) yang tidak mereka kantongi sehingga divonis berdasarkan aturan hukum yang tercantum dalam UU Perikanan," ujarnya.

Ahmad Buchori menambahkan, kalau pun unsur-unsur dalam pasal 7 ayat (2) huru e hingga m dari UU 31/2004 terbukti, maka nakhda MV. Hai Fa tetap divonis membayar denda maksimal Rp250 juta sesuai ancaman hukuman yang diatur dalam UU dimaksud.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015