Ambon (Antara Maluku) - Rektor Universitas Darussalam (Unidar) Ambon, Dr Ibrhim Ohorela akhirnya dibebaskan statusnya sebagai tersangka atas ancaman pembunuhan terhadap mantan Guberur Maluku Saleh Latuconsina.

"Rektor Unidar dibebaskan dari status tersangka setelah diperiksa penyidik Reskrimum Polda Maluku dan ancaman pembunuhannya tidak terbukti sehingga yang bersangkutan juga tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Hasan Mukaddar di Ambon, Rabu.

Meski tidak dijadikan tersangka atas kasus ancaman pembunuhan mantan Gubernur Maluku, namun yang bersangkutan telah melanggar pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Kecuali bila pasal 336 KUH Pidana tentang ancaman ini terbukti unsur-unsurnya, maka polisi akan melakukan penyidikan lanjutan terhadap rektor dan bisa menahannya.

"Bila perbuatan ini kembali diulangi, maka polisi langsung menahan yang bersangkutan dan menetapkannya sebagai tersangka," tegasnya.

Ancaman pembunuhan terhadap mantan Gubernur Maluku Saleh Latucinsina ini dipicu adanya sengketa internal antara Yayasan Darussalam Maluku dan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku.

Mantan Gubernur Maluku sendiri berada dalam jajaran kepengurusan yayasan tersebut dan para pihak yang terlibat dalam konflik internal ini sedang diadili majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Yayasan Darussalam Maluku dibentuk tahun 1981 ketika Hasan Slamet menjabat Gubernur Maluku, sedangkan Ibtahim Ohorela dan sejumlah rekannya kembali mendirikan Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku tahun lalu.

Namun pembentukan yayasan baru oleh Ibrahim menuai kecaman mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi guna mempertanyakan akreditasi kampus tersebut.

"Awal tahun ini, Rektor Unidar tersebut menggelar rapat konsolidasi dan dihadiri sejumlah dosen serta pegawai Unidar pendukungnya guna menyikapi dualisme yayasan, namun rektor yang disulut emosi sempat mengeluarkan ancaman akan membunuh Saleh Latuconsina selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Darussalam Maluku dan dr Nan Polanunu, Ketua Umum Yayasan Darussalam Maluku," jelas Hasan Mukaddar.

Pernyataan ini sempat direkam sejumlah peserta dengan telepon genggam dan akhirnya sampai ke telinga Saleh Latuconsina, sehingga melalui penasihat hukum yayasan, Fahri Bachmid melaporkan Rektor Unidar Ambon ke Reskrimum Polda Maluku.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015