Ambon, 14/4 (Antara Maluku) - Rektor Universitas Darusallam (Unidar) Ambon Dr Ibrahim Ohorella akan meminta Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi untuk mengaktifkan kembali akses Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) yang selama ini ditutup akibat persoalan dualisme yayasan.
"Sekarang tidak ada lagi yang namanya dualisme yayasan pascaputusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon nomor 02/PDT/2016/PT.AMB tanggal 17 Maret 2016 yang secara tegas menyatakan Yayasan Darusalam Maluku tidak berhak mengelola universitas," kata rektor di Ambon, Kamis.
Setelah adanya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon atas perkara perdata antara Yayasan Darusalam Maluku (YDM) dengan Yayasan Pendidikan Darusallam Maluku (YPDM), dirinya menginginkan kondisi kampus harus kondusif.
Menurut rektor, dengan putusan ini maka mahasiswa dan dosen yang selama ini berpaling untuk segera kembali karena setelah kasasi maka perbuatan akademik yang dilakukan Farida Mony Cs itu adalah perbuatan melanggar hukum.
"Selaku rektor, saya akan melaporkan mereka ke pihak kepolisian agar aktivitas mereka harus dihentikan karena saya tidak ingin ada anak manusia yang dikorbankan hanya akibat kepentingan kelompok dan pihak-pihak tertentu," katanya menegaskan.
Dengan adanya putusan PT Ambon, selaku rektor minta pihak Kemenristekdikti segera mengaktifkan kembali PDPT Unidar karena alasan yang dipakai untuk menon-aktifkan PDPT itu adalah adanya dualisme yayasan.
Namun dengan putusan ini, sudah jelas secara terang benderang tidak ada lagi dualisme yayasan, dan yang ada hanyalah yayasan tunggal YPDM, meski pun untuk sementara ini pihaknya masih melakukan upaya kasasi karena menurut kajian hukum, ada sesuatu yang dianggap perlu untuk diluruskan.
Karena itu, kepada pihak Kementeristek dan Dikti selaku rektor minta PDPT diaktifkan sebab sudah tidak ada alasan lagi yang mendasari penonaktifannya.
Rektor juga mengimbau masyarakat agar melihat persoalan Unidar secara proporsional tidak lagi melihat kepentingan kelompok-kelompok di dalam kisruh universitas yang selama ini terjadi.
Semua polemik itu dihentikan dengan adanya putusan PT Ambon agar anak-anak bisa belajar dengan tenang dan penyelenggaraan pendidikan tinggi bisa berjalan baik sesuai ketentuan undang-undang.
"Kepada pemerintah daerah, khususnya pihak-pihak yang berkaitan dengan pendidikan tinggi diminta melihat persoalan universitas ini secara arif dan proporsional serta jangan ada keberpihakan karena kepentingan sesaat," katanya.
Jangan sampai seluruh civitas akademika Unidar dirugikan akibat dari kebijakan yang tidakproporsional dan berpihak kepada kelompok atau orang-orang tertentu.
Dia menambahkan, jumlah mahasiswa Unidar yang aktif sampai semester ini 4.000-an dan 90 tenaga dosen karena ada dua puluh dosen diantaranya yang sedang beraktivitas di kampus Wara Air kuning
"Saya minta mereka yang mau kembali silahkan dan kalau menolak juga tidak apa-apa, karena sementara ini sedang merekrut tenaga dosen baru untuk program studi tertentu yang kami anggap harus dilakukan penambahan," ujarnya.