Tual (Antara Maluku) - Delegasi negara Myanmar, Laos dan Kamboja melakukan pendataan atau verifikasi terhadap warga negara asing (WNA) yang mengaku berasal dari negara mereka dan sekarang berada di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual sebagai tempat pengungsian sementara.

Ratusan WNA itu sebelumnya bekerja sebagai ABK (anak buah kapal) untuk PT. Pusaka Benjina Resources (PBR) di Kabupaten Kepulauan Aru, dan minta dipulangkan ke negara masing-masing akibat tidak tahan menanggung siksaan dan kerja paksa yang diterapkan terhadap mereka.

Pantauan Antara di Tual, Kamis, delegasi Myanmar, Laos dan Kamboja mendatangi PPN pada siang hari untuk melakukan verifikasi. Tujuannnya memastikan tidak terjadi salah deportasi warga negara asing ke negara mereka.

Berdasarkan data dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tual, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, jumlah WNA yang ditampung di PPN Tual itu sebanyak 387 orang.

Satgas PSDKP Tual dibantu TNI AL mengevakuasi ratusan WNA itu dari Benjina dan Dobo (ibu kota Kepulauan Aru) sejak Jumat (3/4).

Dari 387 WNA itu terbanyak berasal dari Myanmar (278 orang), disusul Kamboja (61 orang) dan Laos (delapan orang). Evakuasi mereka dari Benjina dan Dobo ke Tual, Maluku Tenggara bermula dari laporan Associated Press bertajuk "Was Your Seafood Caught By Slaves" tentang dugaan adanya praktik perbudakan yang dilakukan PBR terhadap para ABK asing.

Kedatangan delegasi Myanmar, Laos dan Kamboja ke Tual sesuai dengan harapan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, yang memandang deportasi para WNA itu harus dilakukan dalam koordinasi dengan negara-negara terkait.

Direktur Jenderal PSDKP KKP Asep Burhanudin yang memimpin rapat koordinasi dengan Imigrasi Tual, TNI/Polri, dan Pemerintah Kota Tual, beberapa hari lalu, menyatakan rapat itu memutuskan proses deportasi harus melibatkan delegasi Myanmar, Laos dan Kamboja.

Kasus dugaan perbudakan manusia di Benjina ini menarik perhatian dunia sehingga Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi agar masalah tersebut diusut sampai tuntas.

Pewarta: Aladin Sukma

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015