Ambon (Antara Maluku) - Jaksa tetap melakukan upaya hukum terhadap vonis bebas tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek multimedia Dinas Pendidikan Nasional setempat tahun anggaran 2011 senilai Rp1,57 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, 10 April 2015.
"Kami belum menerima salinan vonis tersebut. Namun upaya hukum tetap dilakukan Jaksa Penuntut Umum(JPU)," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Senin.
Hanya saja, dia belum bisa menjelaskan bentuk upaya hukum tersebut.
"Bersabarlah karena salinan vonis belum diterima dan pastinya upaya hukum tetap dilakukan JPU untuk menegakkan hukum dan menyelamatkan uang negara," ujarnya.
Tiga tersangka terkait kasus tersebut yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari proyek multimedia, Bernadus A. Jamlay yang juga Kabid Pendidikan Menengah Diknas Maluku dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Elias Soplantila yang adalah Staf pada Sub Bagian Kepegawaian dan Umum Diknas Maluku.
Selain itu, Direktur CV. Talenta Karya, Marthen Latupeirissa.
Ketiganya oleh JPU dituntut dua tahun penjara, membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Khusus untuk Marthin, JPU juga menuntut yang bersangkutan membayar uang pengganti sebesar Rp 343,73 juta dengan subsider tiga bulan.
Ketiga terdakwa berdasarkan hasil audit investigasi atas sarana dan prasarana multimedia dan sarana penunjang pada Desember 2011, termasuk BPKP Perwakilan Maluku.
Para tersangka dengan kerugian negara sebesar Rp360,95 juta itu belum ditahan karena tim penyidik masih mendalami penyidikan.
Namun, ketiganya divonis bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon pada 10 April 2015 dan dinyatakan tidak berbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang diketuai RA Didi Ismiatum didampingi hakim anggota Herry Liliantono dan Eddy Sepjengkaria berpendapat para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah korupsi proyek pengadaan peralatan multimedia tahun 2011 sebagaimana didakwakan jaksa dalam dakwaan primair dan subasidair, yakni melanggar pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan, fakta sidang dan hasil pemeriksaan lapangan pada sejumlah sekolah penerima peralatan multimedia, menemukan terdakwa Marthin selaku rekanan penyedia alat-alat multimedia telah melaksanakan tugasnya sesuai kontrak.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015
"Kami belum menerima salinan vonis tersebut. Namun upaya hukum tetap dilakukan Jaksa Penuntut Umum(JPU)," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Senin.
Hanya saja, dia belum bisa menjelaskan bentuk upaya hukum tersebut.
"Bersabarlah karena salinan vonis belum diterima dan pastinya upaya hukum tetap dilakukan JPU untuk menegakkan hukum dan menyelamatkan uang negara," ujarnya.
Tiga tersangka terkait kasus tersebut yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari proyek multimedia, Bernadus A. Jamlay yang juga Kabid Pendidikan Menengah Diknas Maluku dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Elias Soplantila yang adalah Staf pada Sub Bagian Kepegawaian dan Umum Diknas Maluku.
Selain itu, Direktur CV. Talenta Karya, Marthen Latupeirissa.
Ketiganya oleh JPU dituntut dua tahun penjara, membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Khusus untuk Marthin, JPU juga menuntut yang bersangkutan membayar uang pengganti sebesar Rp 343,73 juta dengan subsider tiga bulan.
Ketiga terdakwa berdasarkan hasil audit investigasi atas sarana dan prasarana multimedia dan sarana penunjang pada Desember 2011, termasuk BPKP Perwakilan Maluku.
Para tersangka dengan kerugian negara sebesar Rp360,95 juta itu belum ditahan karena tim penyidik masih mendalami penyidikan.
Namun, ketiganya divonis bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon pada 10 April 2015 dan dinyatakan tidak berbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang diketuai RA Didi Ismiatum didampingi hakim anggota Herry Liliantono dan Eddy Sepjengkaria berpendapat para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah korupsi proyek pengadaan peralatan multimedia tahun 2011 sebagaimana didakwakan jaksa dalam dakwaan primair dan subasidair, yakni melanggar pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan, fakta sidang dan hasil pemeriksaan lapangan pada sejumlah sekolah penerima peralatan multimedia, menemukan terdakwa Marthin selaku rekanan penyedia alat-alat multimedia telah melaksanakan tugasnya sesuai kontrak.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015