Ambon (Antara Maluku) - Nelayan di Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, tidak mempermasalahkan larangan penggunaan cantrang, karena aktivitas mereka di laut umumnya masih secara tradisional dengan alat pancing dan jaring biasa.

"Nelayan di Maluku Barat Daya umumnya menggunakan alat tangkap pancing dan jaring biasa. Jadi tidak masalah dengan adanya larangan penggunaan cantrang bagi nelayan di daerah ini," kata salah seorang nelayan di Pulau Kisar Marthen yang dihubungi dari Ambon, Selasa.

Menurutnya, jika ada nelayan yang menggunakan cantrang untuk menangkap ikan di perairan kabupaten yang berbatasan dengan negara tetangga Timor tersebut, kemungkinan besar dari luar provinsi, seperti Alor Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sumbawa.

"Umumnya nelayan dari sana tidak memiliki izin resmi untuk melakukan penangkapan ikan di perairan Kabupaten Maluku Barat Daya," katanya.

Dia menegaskan, sebagian besar nelayan di kabupaten tersebut malah mendukung kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang melarang menggunaan cantrang tersebut, karena kebanyakan nelayan dari luar daerah melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap tersebut.

"Di daerah kami hampir seluruh nelayan masih melakukan penangkapan dengan cara tradisional. Tidak ada yang menggunakan cantrang atau alat tangkap yang berdampak merusak ekosistem laut, apalagi masyarakat di daerah ini masih menjunjung tinggi budaya dan kearifan lokal setempat," ujar Izak, melayan lainnya asal Pulau Letti, kabupaten MBD.

Menurutnya, penggunaan cantrang atau alat tangkap sejenis selain berdampak berkurangnya hasil tangkapan nelayan lokal yang menggunakan alat tangkap biasa, juga mengakibatkan kerusakan terumbu karang.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten MBD, John James Kay, juga membenarkan bahwa nelayan daerahnya umumnya menggunakan alat tangkap pancing dan jaring biasa.

Kendati demikian, pihaknya tetap melakukan sosialisasi mengenai larangan penggunaan alat tangkap berbahaya tersebut, terutama mengenai dampaknya terhadap kelestarian lingkungan.

Pihaknya juga melakukan pemantauan secara terus menerus di wilayah perairan kabupaten perbatasan tersebut, terutama aktivitas penangkapan yang dilakukan nelayan dari daerah lainnya.

"Kami perlu mengawasi aktivitas penangkapan ikan di perairan MBD oleh nelayan dari daerah lainnya, karena umumnya menggunakan peralatan tangkap yang tidak ramah lingkungan, dan berdampak merusak ekosistem," katanya.

DKP MBD juga terus memberikan bantuan kepada nelayan di daerah ini, baik berupa kapal ikan maupun peralatannya, sehingga diharapkan para nelayan di daerah ini dalam menangkap ikan tidak menggunakan cara-cara merusak kelestarian lingkungan laut.

Menteri Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang, Pukat Hela (Trawls), dan Pukat Tarik (Seine Nets). 

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015