Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon belum melakukan penyisiran (sweeping) terhadap pengusaha yang masih menjual minuman keras (beralkohol) golongan A di mini market.
Pembatasan penjualan minuman beralkohol di mini market dan lokasi lainnya mulai diberlakukan 16 April 2015, tetapi pantauan di sejumlah tempat usaha masih ditemukan sejumlah pelaku usaha yang masih menjual minuman beralkohol golongan A.
Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru ketika dikonfirmasi, Kamis, menyatakan batas waktu penjualan minuman beralkohol mulai dilakukan 16 April, dan pihaknya telah menyiapkan peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pembatasan penjualan minuman keras di ibu kota provinsi Maluku itu.
"Kami tidak mau dianggap tidak taat terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah, kami tetap memberlakukan apa yang telah ditetapkan yakni membatasi penjualan," katanya.
Menurut dia, pelarangan penjualan minuman beralkohol di mini market disesuaikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Menindaklanjuti Permendag maka kami menyiapkan Perwali pelarangan penjualan minuman beralkohol golongan A yang merupakan minuman dengan kadar alkohol kurang dari lima persen seperti bir, dan minuman ringan beralkohol lainnya," katanya.
Dalam Peraturan Wali Kota Ambon dinyatakan sebanyak 66 pelaku usaha di Ambon diijinkan menjual minuman keras golongan A. Mereka adalah pedagang pengecer, outlet khusus minuman, karaoke, restoran dan hotel dan tempat usaha yang ditunjuk jik dilakukan even wisata.
"Kurang lebih 66 pelaku usaha di lima kecamatan yang terlampir dalam Perwali boleh menjual minuman keras golongan A yakni mengandung kadar alkohol satu - lima persen," ujarnya.
Sebelumnya kata Anthony, Wali Kota Ambon juga telah bertemu pihak Kementerian Perdagangan untuk meminta peluang bagi pelaku usaha menjual minuman keras.
Pihak kementerian, lanjutnya, telah memberikan kemudahan bagi Kota Ambon tetapi dengan catatan khusus yakni dilakukan seleksi ketat terhadap para penjual secara langsung.
"Provinsi Maluku khususnya kota Ambon berbeda dengan daerah lain di Indonesia, selain itu hasil survey juga dinyatakan sekian banyak pelaku usaha yang menjual minuman keras banyak yang memenuhi persyaratan untuk melakukan aktifitas penjualan," tandasnya.
Ditambahkannya, jika dalam pengawasan ditemukan pelaku usaha yang tidak ada dalam lampiran SK tetapi kedapatan menjual minuman keras akan ditindak.
"Yang diijinkan adalah pelaku usah yang tertera dalam lampiran SK, jika ada pelaku usaha yang menjual tanpa ijin maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015
Pembatasan penjualan minuman beralkohol di mini market dan lokasi lainnya mulai diberlakukan 16 April 2015, tetapi pantauan di sejumlah tempat usaha masih ditemukan sejumlah pelaku usaha yang masih menjual minuman beralkohol golongan A.
Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru ketika dikonfirmasi, Kamis, menyatakan batas waktu penjualan minuman beralkohol mulai dilakukan 16 April, dan pihaknya telah menyiapkan peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pembatasan penjualan minuman keras di ibu kota provinsi Maluku itu.
"Kami tidak mau dianggap tidak taat terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah, kami tetap memberlakukan apa yang telah ditetapkan yakni membatasi penjualan," katanya.
Menurut dia, pelarangan penjualan minuman beralkohol di mini market disesuaikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Menindaklanjuti Permendag maka kami menyiapkan Perwali pelarangan penjualan minuman beralkohol golongan A yang merupakan minuman dengan kadar alkohol kurang dari lima persen seperti bir, dan minuman ringan beralkohol lainnya," katanya.
Dalam Peraturan Wali Kota Ambon dinyatakan sebanyak 66 pelaku usaha di Ambon diijinkan menjual minuman keras golongan A. Mereka adalah pedagang pengecer, outlet khusus minuman, karaoke, restoran dan hotel dan tempat usaha yang ditunjuk jik dilakukan even wisata.
"Kurang lebih 66 pelaku usaha di lima kecamatan yang terlampir dalam Perwali boleh menjual minuman keras golongan A yakni mengandung kadar alkohol satu - lima persen," ujarnya.
Sebelumnya kata Anthony, Wali Kota Ambon juga telah bertemu pihak Kementerian Perdagangan untuk meminta peluang bagi pelaku usaha menjual minuman keras.
Pihak kementerian, lanjutnya, telah memberikan kemudahan bagi Kota Ambon tetapi dengan catatan khusus yakni dilakukan seleksi ketat terhadap para penjual secara langsung.
"Provinsi Maluku khususnya kota Ambon berbeda dengan daerah lain di Indonesia, selain itu hasil survey juga dinyatakan sekian banyak pelaku usaha yang menjual minuman keras banyak yang memenuhi persyaratan untuk melakukan aktifitas penjualan," tandasnya.
Ditambahkannya, jika dalam pengawasan ditemukan pelaku usaha yang tidak ada dalam lampiran SK tetapi kedapatan menjual minuman keras akan ditindak.
"Yang diijinkan adalah pelaku usah yang tertera dalam lampiran SK, jika ada pelaku usaha yang menjual tanpa ijin maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015